KOMINFO, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono. Solusi jangka pendek hingga jangka menengah disepakati dalam audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Audiensi di Ruang Kerja Wabup Sidoarjo, Senin (3/8/2026), digelar sebagai tindak lanjut masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah aliran sungai meski pembersihan rutin telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Audiensi diikuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Bahrul Amig, Camat Sukodono, serta para kepala desa. Enam desa di Kecamatan Sukodono menjadi perhatian karena memiliki tumpukan sampah terbanyak di aliran sungai, yakni Desa Jogosatru, Cangkringsari, Pademonegoro, Pakarungan, Suruh, dan Jumputrejo. Sebagai solusi jangka pendek, akan dilakukan pemasangan jaring pada titik intake (saluran pengambilan air baku) di masing-masing desa untuk menahan sampah yang terbawa arus sungai. Sampah yang terkumpul nantinya diangkut secara berkala melalui koordinasi antara pemerintah desa, DLHK, dan PUBMSDA. Selain itu, Dinas PUBMSDA akan melakukan normalisasi saluran agar aliran sungai kembali lancar. Mimik menegaskan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan membersihkan sungai. Sistem pengelolaannya juga harus dibenahi. “Persoalan sampah di Sukodono tidak bisa diselesaikan dengan membersihkan sungai saja. Yang harus kita benahi adalah sistemnya, mulai dari penanganan di hulu hingga pengolahan sampah di tingkat desa agar tidak lagi dibuang ke sungai,” ujarnya. Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan saat ini merupakan upaya menekan penumpukan sampah agar tidak menghambat aliran air sekaligus meminimalkan potensi banjir. “Langkah cepat yang kita lakukan adalah memasang jaring di setiap intake sungai dan melakukan normalisasi saluran. Sampah yang tertahan di jaring harus segera diangkut melalui koordinasi antara pemerintah desa, DLHK, dan PUBMSDA,” katanya. Untuk solusi jangka menengah, Pemkab Sidoarjo akan mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah tersebut. Keberadaan TPS3R diharapkan mampu mengurangi sampah sejak dari sumber sehingga yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) benar-benar hanya sampah residu. “Kita juga menyiapkan solusi jangka menengah dengan mendorong pembangunan TPS3R. Harapannya, sampah dapat diolah dari sumbernya sehingga yang masuk ke TPA benar-benar hanya sampah residu,” jelasnya. Mimik mengatakan, Kecamatan Sukodono menjadi salah satu wilayah dengan pertumbuhan penduduk dan kawasan perumahan yang cukup pesat. Kondisi tersebut turut berdampak pada meningkatnya volume sampah sehingga diperlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat. “Selama ini pemerintah rutin membersihkan sungai, tetapi sampah terus muncul kembali. Artinya, persoalan utamanya bukan hanya pembersihan, melainkan perilaku membuang sampah sembarangan yang harus kita ubah bersama,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan sungai sebagai aset lingkungan yang harus dijaga bersama. “Kecamatan Sukodono memiliki jumlah penduduk dan kawasan perumahan yang terus berkembang. Karena itu, kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah juga harus meningkat. Sungai bukan tempat pembuangan sampah,” ujarnya. Dari keterangan Kepala Desa Pekarungan, selama ini pembersihan sungai telah dilakukan secara rutin. Pemerintah melakukan pembersihan sedikitnya tiga kali dalam sepekan, sedangkan warga menggelar kerja bakti setiap hari Minggu hingga iuran yang dilakukan oleh Desa untuk membuang sampah. (Dew)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana hadir ditengah-tengah jamaah pengajian rutin Qurrota A`yun Sidoarjo di Masjid Nurul Yaqin Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, Senin, (3/8). Pengajian yang rutin digelar di Senin pertama setiap bulannya itu diikuti ratusan jamaah perempuan. Kali ini pengurus pengajian rutin Qurrota A`yun Sidoarjo mendatangan K.H. Ahmad Muzakky sebagai penceramahnya. Pengajian yang dikemas dalam bentuk NGOPI (Ngobrol Penuh Ilmu) itu terbuka untuk umum. Mimik bersyukur bisa menghadiri pengajian rutin Qurrota A`yun Sidoarjo. Ia ungkapkan terakhir kali berkumpul dengan jamaah Qurrota A`yun Sidoarjo sebelum dirinya menjabat wakil bupati Sidoarjo. Oleh karenanya dalam kesempatan kali ini ia titip doa agar dirinya bersama Bupati Sidoarjo, Subandi tetap amanah memimpin Kabupaten Sidoarjo. Ia yakin dengan doa dari para jamaah pengajian seperti ini dapat membawa Kabupaten Sidoarjo lebih baik lagi. “Di sini saya nyuwun pandonganipun panjenengan semuanya, supaya saya sebagai wakil bupati dan juga bapak bupati, mohon selalu didoakan supaya menjadi pemimpin yang amanah, bisa membawa Sidoarjo ini lebih baik. Soale ibu-ibu lek dungo iku insyaallah tembus langit (soalnya jika ibu-ibu yang berdoa itu, insyaAllah tembus langit)," ucapnya. Mimik juga menyampaikan membangun Kabupaten Sidoarjo harus semaksimal mungkin. Tidak hanya mengandalkan APBD namun juga bantuan APBN. Ia pun terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar pembangunan di Kabupaten Sidoarjo semakin masif. Hasilnya dalam satu tahun ini berbagai pembangunan dapat diwujudkannya melalui bantuan APBN. Mulai dari renovasi rumah tidak layak huni, renovasi sekolahan, jembatan, maupun infrastruktur jalan. “Alhamdulillah satu tahun ini saya berusaha semaksimal mungkin selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan alhamdulillah kita mendapatkan bantuan yang sangat besar sekali. Mulai dari bantuan renovasi rumah tidak layak huni, renovasi sekolahan, jembatan, maupun infrastruktur jalan yaitu pengecoran jalan di Lingkar Timur, alhamdulillah semuanya disetujui! Berkat doa panjenengan semuanya,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Mimik juga berpesan kepada seluruh jamaah untuk menjaga buah hatinya dari bahaya pergaulan bebas. Ia katakan kasus HIV/AIDS cukup tinggi di Kabupaten Sidoarjo. Ditambah peredaran Narkoba dan Minuman Keras/Miras yang merajalela. Untuk itu sebagai orang tua wajib membentengi putra putrinya agar terhindar dari hal itu. Selain itu ia meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencegah penyebaran HIV/AIDS, peredaran Narkoba dan Minuman Keras/Miras. Masyarakat dapat melaporkan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. “Pergaulan sekarang ini sudah bebas. Ini adalah salah satu tanggung jawab kita bersama untuk mendidik anak-anak agar tidak terjerumus. HIV yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini sangat tinggi. Narkoba, nggih, minuman keras, ini sudah merajalela. Saya nyuwun bantuan panjenengan karena panjenengan yang tahu di lapangan. Kalau memang di sekitar kita, di lingkungan kita ada penjualan miras ataupun hal yang tidak menyenangkan, mengganggu di sekitar, monggo langsung dilaporkan ke saya langsung,” pesannya. Git
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian memasuki babak baru. Senin (3/8), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menurunkan ratusan personel gabungan untuk membongkar bangunan liar yang masih berdiri di kawasan tersebut. Sebanyak 21 lapak warung diratakan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menegakkan ketertiban umum. Sejak pagi, sekitar pukul 09.35 WIB, sebanyak 125 personel gabungan berkumpul di lokasi. Mereka terdiri atas anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga personel PT KAI Daop 8 Surabaya. Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan. Sebelum pembongkaran dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan tahapan akhir dari proses yang telah berlangsung sebelumnya. Menurutnya, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, melakukan sosialisasi, hingga memberi kesempatan agar bangunan dibongkar secara mandiri. Karena masih terdapat bangunan yang tersisa, pembongkaran akhirnya dilakukan oleh tim gabungan. "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya," ujar Novianto saat apel. Ia menambahkan, penataan kawasan Krengseng tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah juga ingin menghilangkan berbagai aktivitas yang selama ini dianggap menjadi sumber penyakit masyarakat. Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan mampu mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS serta berbagai persoalan sosial lain yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi tersebut. Usai apel, petugas langsung bergerak menuju titik-titik bangunan yang masih berdiri. Alat pembongkaran mulai bekerja merobohkan sisa bangunan yang sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni. Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Personel gabungan mengamankan lokasi selama proses berlangsung sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar. Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan yang menjadi sasaran berhasil diratakan. Setelah dipastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri, sisa tenda dan material yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan. Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh personel kemudian melakukan konsolidasi sebelum meninggalkan lokasi. Selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali. Total terdapat 21 lapak warung yang dibongkar dalam operasi tersebut. Dengan selesainya pembongkaran itu, kawasan eks Lokalisasi Krengseng kini memasuki tahap penataan lanjutan sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Operasi tersebut melibatkan 90 personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, lima personel Kecamatan Krian, lima anggota Polsek Krian, lima personel Koramil Krian, empat personel Dinas Perhubungan, enam personel Dinas PUBMSDA, serta delapan personel PT KAI Daop 8 Surabaya. Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan juga dihadiri perwakilan Kecamatan Krian, perangkat Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Tambak Kemerakan, unsur kepolisian, TNI, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya yang memiliki kepentingan terhadap penataan kawasan di sekitar jalur perkeretaapian tersebut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan juga akan terus dilaksanakan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin maupun yang tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya. Pembongkaran di Krengseng menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menata kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan aktivitas prostitusi dan berbagai penyakit masyarakat. Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan dapat memiliki fungsi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.(mas) .
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengajak masyarakat semakin sadar dan patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas publik yang dinikmati bersama.Ajakan tersebut disampaikan saat memberangkatkan ribuan peserta jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo di Monumen Jayandaru, Alun-alun Sidoarjo, Minggu (2/8/2026).Mimik mengapresiasi langkah IKPI yang mampu memadukan kegiatan olahraga, pelayanan kesehatan, edukasi perpajakan, dan aksi sosial dalam satu rangkaian kegiatan.Ia menilai sinergi seperti ini penting untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran bahwa pajak memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah.“Selamat Hari Ulang Tahun ke-61 IKPI. Semoga semakin maju, profesional, dan terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran pajak ditengah masyarakat,” katanya.Mimik menegaskan masyarakat tidak seharusnya memandang pajak hanya sebagai angka. Ia menyampaikan bahwa semakin baik kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin lancar pula pembangunan daerah yang dapat dinikmati bersama.“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak secara tepat waktu, semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan yang berkualitas, serta manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.Sementara, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi, mengatakan peringatan HUT ke-61 IKPI tahun ini dikemas tidak hanya sebagai ajang silaturahmi anggota, tetapi juga menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Jalan sehat menjadi agenda utama sekaligus upaya mencatatkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), dengan harapan dapat mendorong budaya hidup sehat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perpajakan.“Melalui peringatan ini kami ingin menunjukkan bahwa IKPI tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi konsultan pajak, tetapi juga hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial, edukasi perpajakan, dan kolaborasi bersama pemerintah untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.Selain jalan sehat, IKPI Cabang Sidoarjo juga menyediakan berbagai layanan gratis bagi masyarakat, seperti donor darah, konsultasi perpajakan, pemeriksaan kesehatan, serta program tebus murah. Kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan pembagian doorprize, termasuk hadiah utama sepeda gunung. (Dew)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo – Penyalahgunaan narkoba dapat mengancam siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana saat menghadiri Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 150 anggota komunitas emak-emak itu turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto.Wabup Mimik mengatakan keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kepedulian orang tua terhadap aktivitas anak, komunikasi yang baik di dalam keluarga, serta mengarahkan anak pada kegiatan positif menjadi langkah sederhana namun efektif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.“Melalui kegiatan ini menjadi semangat kita semua untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta terus hidup sehat, maju, berdaya, dan sejahtera tanpa narkoba,” ujarnya.Ia menegaskan, ancaman narkoba tidak mengenal usia, status sosial, maupun latar belakang pendidikan. Karena itu, pemberantasannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.“Emak-emak sidoarjo ayo terus dampingi anak-anak dengan penuh perhatian dan kasih sayang, cek gadgetnya, cek siapa temannya,” ucapnya. Selain upaya pencegahan, masyarakat juga diminta tidak bersikap acuh apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.“Jangan pernah ragu untuk melapor jika melihat tanda-tanda penyalahgunaan narkoba. Diam berarti membiarkan kehancuran terus terjadi. Dengan adanya sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan aparat, saya yakin Sidoarjo mampu menjadi daerah yang bebas dari narkoba serta menjadi rumah yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” tegasnya.Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto mengatakan, deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.“Adanya kepedulian dan keterlibatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar, penyalahgunaan narkotika dapat dideteksi lebih dini sehingga dampaknya dapat dicegah,” jelasnya. (Dew)
Selengkapnya
Bupati Subandi Razia Dua Malam Berturut-turut KOMINFO,Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi.Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras. Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari kecamatan lainnya.Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," ujarnya.Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara mengelabui petugas. Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol minuman keras."Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," ungkapnya.Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. "Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," tegasnya.Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah berjalan lebih efektif. Bupati Subandi mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. "Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti," pungkas Subandi. (Mas).
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo terus berupaya mempercepat perbaikan kualitas hidup warga kurang mampu melalui program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan penyaluran bantuan alat bantu kesehatan. Bupati Sidoarjo Subandi meninjau langsung kondisi hunian warga sekaligus menyerahkan bantuan kursi roda di Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Sabtu (1/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Subandi didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Martha Wara Kusuma, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno, serta perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidoarjo. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kediaman Sariatun (62), seorang buruh tani di Desa Kedungsugo. Kondisi atap rumah Sariatun memprihatinkan karena kayu penyangganya mulai lapuk. Selain perbaikan atap, perbaikan fasilitas sanitasi seperti kamar mandi dan toilet juga menjadi prioritas renovasi. Masih di desa yang sama, perbaikan menyeluruh juga menyasar rumah milik Ponijah. Renovasi mencakup pembenahan atap, pemasangan keramik lantai, hingga perbaikan fasilitas sanitasi agar hunian tersebut aman dan sehat untuk ditinggali. "Mudah-mudahan program bedah rumah ini membawa manfaat nyata. Atap direnovasi, lantai dipasang keramik, dan sanitasi dibenahi agar rumah lebih layak huni," ujar Subandi. Selain perbaikan rumah, bantuan alat kesehatan juga disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Mulyati Ningsih, seorang lansia asal Desa Kajartengguli, menerima bantuan kursi roda multifungsi (3 in 1). Bantuan kursi roda medis juga diberikan kepada Sutardjo (80), warga Desa Watutulis yang mengidap strok selama dua tahun terakhir. Sutardjo merupakan mantan ketua RT yang telah mengabdi selama 32 tahun. Subandi menegaskan, kegiatan yang rutin digelar setiap akhir pekan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat miskin dan rentan. Sutardjo mengaku sangat terbantu dengan perhatian yang diberikan Pemkab Sidoarjo. Kursi roda tersebut akan memudahkannya untuk berobat dan beraktivitas sehari-hari bersama keluarga. "Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan seluruh pihak yang membantu. Kursi roda ini sangat berguna untuk berobat dan beraktivitas," tuturnya.(Mar)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Subandi menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan. Tiga tempat penjualan miras di ruko ditutup saat itu juga saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31 Juli 2026) Tiga ruko itu berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Pemiliknya menggunakannya untuk menjual barang memabukkan tersebut secara eceran. Padahal, dari izin yang diperlihatkan pedagang miras tersebut tertera sebagai distributor. Bukan sebagai pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung kepada masyarakat. Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi. Dalam sidak malam itu, Bupati Subandi menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol yang tinggi. Miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak boleh dijual di toko-toko. "Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," ucapnya. Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo sendiri tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Ia juga memastikan tidak akan pernah memberikan izin penjualan miras. Izin distributor penjualan miras diperoleh para pedagang lewat izin OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya. Dalam sidak kali ini, disita 624 botol miras. Kandungan alkohol miras-miras tersebut di atas 20 persen. Penjual miras akan dipanggil untuk menjalani disidang. Toko-tokonya harus tutup. Jika penjualan miras secara dilakukan kembali, seluruh barang dagangannya akan disita. "Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo," ujarnya. Git/mas
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (30/7/2026). Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan koloborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sidoarjo Subandi tersebut. Hadir pula jajaran Forkopimda Sidoarjo, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sidoarjo terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut meliputi realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama seluruh mitra kerja. Berbagai aspek menjadi perhatian. Mulai efektivitas pelaksanaan program, tingkat penyerapan anggaran, hingga kualitas tata kelola keuangan daerah. Semuanya sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Afdhal Muhamad Insan menyampaikan sejumlah catatan berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025. "Dari hasil audit BPK, kita melihat ada indikator pengelolaan keuangan yang sudah sesuai dengan ketentuan administrasi. Ini menjadi catatan positif. Sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan," kata anggota DPRD Sidoarjo dari PKS tersebut. Afdhal menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5,5 triliun atau 101,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan capaian tersebut, pendapatan daerah berhasil melampaui target sebesar Rp73.411.126.700,54. Itu menunjukkan kinerja penerimaan daerah tetap terjaga dengan baik. Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,464 triliun atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2025. Masih terdapat anggaran yang belum terserap sebesar Rp606.791.440.994,95. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD agar dapat dievaluasi pada pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya. Sehingga, penyerapan anggaran dapat lebih optimal. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam laporan Banggar adalah kondisi fiskal daerah yang mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp618 miliar. Tapi, setelah perubahan anggaran, pada akhir tahun justru mampu mencatatkan surplus sebesar Rp61,7 miliar. Capaian tersebut dinilai mencerminkan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp680,654 miliar atau sekitar 11,1 persen dari total anggaran yang tersedia. Ada peningkatan sebesar Rp37,378 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Menanggapi laporan Banggar DPRD Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo. Sinergi telah terjalin baik selama ini antara legislatif dan eksekutif. Menurut Bupati Subandi, seluruh tahapan pembahasan merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mulai penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga pengambilan keputusan.”Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggapan, saran, serta fungsi pengawasan yang telah diberikan. Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ungkapnya. Bupati Subandi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Bupati Subandi juga menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo telah memberikan hasil yang positif. Buktinya, Pemkab Sidoarjo berhasil meraih lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. ”Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya. Menutup sambutannya, Subandi mengajak DPRD, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Kabupaten Sidoarjo. "Mari kita terus bergandengan tangan, saling mengisi, dan memberikan kontribusi terbaik sesuai tugas masing-masing. Ini demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin maju dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. Melalui pembahasan dan evaluasi tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (Son)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mendorong Desa Kwangsan Kecamatan Sedati menjadi percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Nasional melalui kegiatan Monitoring tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada tim penilai dari KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi. Ia menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar proses penilaian administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi mulai dari level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. "Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat," ujar Mimik. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Mimik Idayana berharap proses monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo. "Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa," katanya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Mari kita jadikan program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik," pungkasnya. Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian di tingkat Provinsi Jawa Timur. Hasil penilaian tersebut kemudian dimonitoring secara langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI sebagai bagian dari proses verifikasi. “Sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memperkuat hasil penilaian sekaligus memastikan implementasi indikator Desa Anti Korupsi berjalan secara optimal. Kedepan, Desa Kwangsan diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional dan nantinya keberhasilan Desa Kwangsan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukanlah ajang perlombaan untuk menentukan pemenang maupun yang kalah. Ia menjelaskan, program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya alokasi dana desa yang diiringi tingginya jumlah kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Menurut Andhika, penghargaan sesungguhnya dari predikat Desa Anti Korupsi bukan berupa hadiah ataupun piala, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang mampu memberikan perlindungan hukum melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. "Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," ujarnya. Andhika turut mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan pembenahan hingga berhasil masuk dalam tahapan penilaian Desa Anti Korupsi. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kwangsan yang dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta menjalin kolaborasi yang harmonis dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat. Melalui kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semangat antikorupsi semakin mengakar hingga ke tingkat desa. Dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, desa diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Son)
Selengkapnya10.09.2026
9.09.2026
3.09.2026
2.12.2025
2.12.2025
12.11.2025
28.10.2025
14.10.2025
9.10.2025
29.09.2025
17.09.2025
16.09.2025
8.09.2025
4.09.2025
3.09.2025
30.07.2025
23.07.2025
23.07.2025
17.07.2025
10.07.2025
10.07.2025
7.07.2025
7.07.2025
4.07.2025
12.06.2025
12.06.2025
19.05.2025
24.04.2025
11.04.2025
19.03.2025
17.03.2025
28.02.2025
26.02.2025
17.02.2025
3.02.2025
3.02.2025
23.01.2025
23.01.2025
20.01.2025
17.12.2024
13.12.2024
13.12.2024
19.11.2024
17.10.2024
17.10.2024
2.10.2024
17.09.2024
9.09.2024
30.08.2024
27.08.2024
25.07.2024
11.07.2024
27.05.2024
8.05.2024
1.04.2024
28.02.2024
25.01.2024
21.01.2024
18.01.2024
15.01.2024
10.01.2024
9.01.2024
9.01.2024
2.01.2024
22.12.2023
18.12.2023
3.12.2023
24.11.2023
20.11.2023
13.11.2023
9.11.2023
27.10.2023
10.10.2023
3.10.2023
13.09.2023
25.08.2023
22.08.2023
22.08.2023
26.07.2023
24.07.2023
28.06.2023
11.09.2026 - 15.09.2026
8.09.2026 - 14.09.2026
9.09.2026 - 17.09.2026
7.09.2026 - 14.09.2026
7.09.2026 - 14.09.2026
7.09.2026 - 7.10.2026
7.09.2026 - 15.09.2026
5.09.2026 - 7.09.2026
31.08.2026 - 30.09.2026
2.09.2026 - 7.09.2026
1.09.2026 - 7.09.2026
7.09.2026 - 7.10.2026
7.09.2026 - 7.10.2026
26.08.2026 - 30.08.2026
22.08.2026 - 28.08.2026
22.08.2026 - 23.08.2026
20.08.2026 - 23.08.2026
21.08.2026 - 23.08.2026
18.08.2026 - 19.08.2026
18.08.2026 - 22.08.2026
13.08.2026 - 20.08.2026
11.08.2026 - 17.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
31.08.2026 - 1.09.2026
11.08.2026 - 12.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
11.08.2026 - 14.08.2026
9.08.2026 - 12.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
21.07.2026 - 27.07.2026
25.07.2026 - 30.07.2026
15.07.2026 - 22.07.2026
14.07.2026 - 20.07.2026
13.07.2026 - 14.07.2026
13.07.2026 - 15.07.2026
13.07.2026 - 30.07.2026
29.06.2026 - 30.06.2026
30.06.2026 - 10.07.2026
30.06.2026 - 10.07.2026
30.06.2026 - 4.07.2026
30.06.2026 - 11.07.2026
23.06.2026 - 24.06.2026
24.06.2026 - 28.06.2026
24.06.2026 - 28.06.2026
23.06.2026 - 28.06.2026
22.06.2026 - 26.06.2026
22.06.2026 - 27.06.2026
22.06.2026 - 30.06.2026
21.06.2026 - 23.06.2026
22.06.2026 - 28.06.2026
22.06.2026 - 27.06.2026
22.06.2026 - 28.06.2026
22.06.2026 - 28.06.2026
17.06.2026 - 26.06.2026
17.06.2026 - 28.06.2026
17.06.2026 - 23.06.2026
15.06.2026 - 22.06.2026
12.06.2026 - 26.06.2026
15.06.2026 - 21.06.2026
15.06.2026 - 20.06.2026
15.06.2026 - 25.06.2026
15.06.2026 - 20.06.2026
15.06.2026 - 20.06.2026
9.06.2026 - 15.06.2026
31.05.2026 - 14.06.2026
16.05.2026 - 19.06.2026
9.06.2026 - 12.06.2026
8.06.2026 - 12.06.2026
8.06.2026 - 15.06.2026
2.06.2026 - 8.06.2026
8.06.2026 - 11.06.2026
7.06.2026 - 30.06.2026
4.06.2026 - 14.06.2026
4.06.2026 - 18.06.2026
4.06.2026 - 31.03.2027
31.05.2026 - 1.06.2026
1.06.2026 - 3.06.2026
1.06.2026 - 4.06.2026
25.05.2026 - 18.06.2026
25.05.2026 - 26.05.2026
15.05.2026 - 30.06.2026
19.05.2026 - 25.05.2026
20.05.2026 - 3.06.2026
19.05.2026 - 20.05.2026
13.05.2026 - 17.05.2026
18.05.2026 - 22.05.2026
12.05.2026 - 17.05.2026
18.05.2026 - 18.05.2026
19.05.2026 - 23.05.2026
11.05.2026 - 18.05.2026
12.05.2026 - 18.05.2026
12.05.2026 - 17.05.2026
10.05.2026 - 13.05.2026
6.05.2026 - 8.05.2026
4.05.2026 - 29.10.2026
5.05.2026 - 11.05.2026
6.05.2026 - 18.05.2026
4.05.2026 - 4.05.2026
4.05.2026 - 7.05.2026
4.05.2026 - 11.05.2026
28.04.2026 - 6.05.2026
29.04.2026 - 3.06.2026
28.04.2026 - 21.05.2026
22.05.2026 - 23.05.2026
28.04.2026 - 6.05.2026
27.04.2026 - 4.05.2026
27.04.2026 - 4.05.2026
24.04.2026 - 25.04.2026
27.04.2026 - 3.05.2026
22.04.2026 - 27.04.2026
21.04.2026 - 22.04.2026
21.04.2026 - 5.05.2026
21.04.2026 - 23.04.2026
20.04.2026 - 24.04.2026
14.04.2026 - 17.04.2026
13.04.2026 - 17.04.2026
14.04.2026 - 15.04.2026
10.04.2026 - 1.07.2026
2.04.2026 - 4.04.2026
2.04.2026 - 6.04.2026
27.03.2026 - 18.04.2026
27.02.2026 - 6.03.2026
25.02.2026 - 12.03.2026
26.02.2026 - 27.02.2026
24.02.2026 - 19.03.2026
14.02.2026 - 14.03.2026
7.03.2026 - 15.03.2026
23.02.2026 - 20.03.2026
13.02.2026 - 14.02.2026
11.02.2026 - 10.03.2026
11.02.2026 - 15.02.2026
9.01.2026 - 31.01.2026
8.01.2026 - 15.01.2026
15.01.2026 - 22.01.2026
8.01.2026 - 11.01.2026
6.01.2026 - 25.01.2026
6.01.2026 - 11.01.2026
21.12.2025 - 28.12.2025
18.12.2025 - 21.12.2025
18.12.2025 - 22.01.2026
16.12.2025 - 18.12.2025
15.12.2025 - 16.12.2025
1.12.2025 - 15.12.2025
19.12.2025 - 20.12.2025
24.10.2025 - 28.10.2025
22.09.2025 - 19.10.2025
2.11.2025 - 2.11.2025
15.09.2025 - 12.10.2025
9.09.2025 - 14.10.2025
3.09.2025 - 4.09.2025
4.09.2025 - 30.09.2025
10.06.2025 - 17.06.2025
10.06.2025 - 24.06.2025
5.06.2025 - 16.06.2025
4.06.2025 - 10.06.2025
3.06.2025 - 10.06.2025
3.06.2025 - 10.06.2025
2.06.2025 - 5.06.2025
27.05.2025 - 28.05.2025
26.05.2025 - 28.05.2025
26.05.2025 - 3.06.2025
23.05.2025 - 2.06.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
22.05.2025 - 26.05.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
19.05.2025 - 25.05.2025
16.05.2025 - 18.05.2025
13.05.2025 - 20.05.2025
16.05.2025 - 18.05.2025
15.05.2025 - 16.05.2025
14.05.2025 - 24.05.2025
9.05.2025 - 22.05.2025
9.05.2025 - 11.05.2025
9.05.2025 - 9.06.2025
8.05.2025 - 15.05.2025
8.05.2025 - 19.05.2025
5.05.2025 - 11.05.2025
5.05.2025 - 20.05.2025
5.05.2025 - 24.05.2025
23.04.2025 - 2.05.2025
21.04.2025 - 28.04.2025
17.03.2025 - 10.04.2025
14.03.2025 - 17.03.2025
14.03.2025 - 16.03.2025
12.03.2025 - 13.03.2025
12.03.2025 - 20.03.2025
11.03.2025 - 16.03.2025
10.03.2025 - 13.03.2025
7.03.2025 - 9.03.2025
6.03.2025 - 24.03.2025
6.03.2025 - 11.03.2025
8.03.2025 - 23.03.2025
3.03.2025 - 17.03.2025
1.03.2025 - 20.03.2025
27.02.2025 - 26.03.2025
24.02.2025 - 24.03.2025
24.02.2025 - 24.02.2025
23.02.2025 - 26.02.2025
8.03.2025 - 22.03.2025
21.02.2025 - 23.02.2025
19.02.2025 - 21.02.2025
18.02.2025 - 21.02.2025
18.02.2025 - 19.02.2025
18.02.2025 - 19.02.2025
18.02.2025 - 27.02.2025
18.02.2025 - 28.02.2025
28.02.2025 - 28.02.2025
14.02.2025 - 26.02.2025
14.02.2025 - 28.02.2025
13.02.2025 - 23.02.2025
10.02.2025 - 12.03.2025
10.02.2025 - 11.02.2025
6.02.2025 - 6.03.2025
6.02.2025 - 6.03.2025
6.02.2025 - 23.02.2025
5.02.2025 - 5.03.2025
5.02.2025 - 22.02.2025
4.02.2025 - 5.02.2025
4.02.2025 - 5.02.2025
3.02.2025 - 8.02.2025
29.01.2025 - 30.01.2025
29.01.2025 - 30.01.2025
30.01.2025 - 28.02.2025
22.01.2025 - 26.01.2025
22.01.2025 - 26.01.2025
22.01.2025 - 22.02.2025
22.01.2025 - 26.01.2025
17.01.2025 - 22.01.2025
20.01.2025 - 25.01.2025
24.01.2025 - 26.02.2025
20.01.2025 - 27.02.2025
9.01.2025 - 22.02.2025
8.01.2025 - 8.02.2025
7.01.2025 - 11.02.2025
7.01.2025 - 7.02.2025
7.01.2025 - 28.01.2025
6.01.2025 - 6.02.2025
6.01.2025 - 6.02.2025
3.01.2025 - 23.01.2025
3.01.2025 - 3.02.2025
30.12.2024 - 31.12.2024
31.12.2024 - 31.01.2025
30.12.2024 - 31.12.2024
27.12.2024 - 27.01.2025
25.12.2024 - 29.12.2024
19.12.2024 - 27.12.2024
19.12.2024 - 19.01.2025
19.12.2024 - 19.01.2025
18.12.2024 - 24.12.2024
17.12.2024 - 17.01.2025
17.12.2024 - 23.12.2024
13.12.2024 - 15.12.2024
15.12.2024 - 21.12.2024
4.12.2024 - 5.12.2024
29.11.2024 - 3.12.2024
1.12.2024 - 28.03.2025
1.12.2024 - 15.12.2024
29.11.2024 - 1.12.2024
2.12.2024 - 8.12.2024
30.11.2024 - 1.12.2024
28.11.2024 - 29.11.2024
27.11.2024 - 30.11.2024
26.11.2024 - 28.11.2024
24.11.2024 - 25.11.2024
21.11.2024 - 21.11.2024
22.11.2024 - 24.11.2024
29.11.2024 - 4.12.2024
21.11.2024 - 26.12.2024
20.11.2024 - 20.12.2024
14.11.2024 - 16.11.2024
14.11.2024 - 22.12.2024
13.11.2024 - 15.11.2024
13.11.2024 - 17.11.2024
14.11.2024 - 16.11.2024
13.11.2024 - 14.11.2024
14.11.2024 - 14.11.2024
5.11.2024 - 5.11.2024
1.11.2024 - 3.11.2024
31.10.2024 - 1.11.2024
30.10.2024 - 30.11.2024
3.11.2024 - 3.11.2024
29.10.2024 - 29.11.2024
25.10.2024 - 27.10.2024
31.10.2024 - 8.11.2024
28.10.2024 - 1.11.2024
18.10.2024 - 20.10.2024
18.10.2024 - 20.10.2024
26.10.2024 - 27.10.2024
13.10.2024 - 13.10.2024
14.10.2024 - 14.11.2024
13.10.2024 - 13.10.2024
9.10.2024 - 11.10.2024
8.10.2024 - 25.10.2024
2.10.2024 - 30.10.2024
2.10.2024 - 8.10.2024
1.10.2024 - 1.11.2024
30.09.2024 - 1.10.2024
27.09.2024 - 30.09.2024
30.09.2024 - 2.10.2024
27.09.2024 - 29.09.2024
30.09.2024 - 1.10.2024
27.09.2024 - 29.09.2024
27.09.2024 - 27.10.2024
26.09.2024 - 27.09.2024
26.09.2024 - 27.09.2024
26.09.2024 - 27.09.2024
24.09.2024 - 25.09.2024
24.09.2024 - 25.09.2024
23.09.2024 - 23.10.2024
20.09.2024 - 22.09.2024
19.09.2024 - 24.09.2024
31.12.2024 - 31.12.2024
18.09.2024 - 22.09.2024
18.09.2024 - 18.09.2024
13.09.2024 - 14.09.2024
13.09.2024 - 20.09.2024
11.09.2024 - 22.09.2024
10.09.2024 - 12.09.2024
10.09.2024 - 11.09.2024
8.09.2024 - 9.09.2024
6.09.2024 - 8.09.2024
5.09.2024 - 6.09.2024
4.09.2024 - 5.09.2024
30.08.2024 - 1.09.2024
29.08.2024 - 1.09.2024
2.09.2024 - 25.09.2024
1.09.2024 - 3.09.2024
26.08.2024 - 28.08.2024
27.08.2024 - 1.09.2024
6.09.2024 - 15.09.2024
23.08.2024 - 24.08.2024
23.08.2024 - 25.08.2024
23.08.2024 - 24.08.2024
26.08.2024 - 1.09.2024
23.08.2024 - 23.08.2024
20.08.2024 - 8.09.2024
14.08.2024 - 16.08.2024
13.08.2024 - 14.08.2024
9.08.2024 - 11.08.2024
12.08.2024 - 21.08.2024
10.08.2024 - 12.08.2024
9.08.2024 - 14.08.2024
7.08.2024 - 9.08.2024
7.08.2024 - 7.08.2024
12.08.2024 - 17.08.2024
1.08.2024 - 4.08.2024
1.08.2024 - 4.08.2024
1.08.2024 - 3.08.2024
1.08.2024 - 18.08.2024
31.07.2024 - 8.08.2024
30.07.2024 - 15.08.2024
30.07.2024 - 21.08.2024
26.07.2024 - 28.07.2024
24.07.2024 - 26.07.2024
29.07.2024 - 29.07.2024
25.07.2024 - 28.07.2024
19.07.2024 - 23.07.2024
18.07.2024 - 21.07.2024
16.07.2024 - 25.07.2024
16.07.2024 - 16.07.2024
28.07.2024 - 1.08.2024
15.07.2024 - 30.07.2024
16.07.2024 - 31.07.2024
17.07.2024 - 1.08.2024
11.07.2024 - 12.07.2024
11.07.2024 - 19.07.2024
10.07.2024 - 31.12.2024
13.07.2024 - 16.07.2024
5.07.2024 - 14.07.2024
1.07.2024 - 28.10.2024
28.06.2024 - 30.06.2024
27.06.2024 - 28.06.2024
24.06.2024 - 25.06.2024
20.06.2024 - 23.06.2024
21.06.2024 - 24.06.2024
21.06.2024 - 23.06.2024
24.06.2024 - 29.06.2024
13.06.2024 - 14.06.2024
12.06.2024 - 18.06.2024
11.08.2024 - 11.08.2024
10.06.2024 - 11.06.2024
6.06.2024 - 8.06.2024
20.03.2024 - 20.03.2024
4.06.2024 - 27.09.2024
3.06.2024 - 7.06.2024
3.06.2024 - 30.06.2024
2.06.2024 - 3.06.2024
3.06.2024 - 14.06.2024
31.05.2024 - 10.06.2024
1.06.2024 - 6.06.2024
29.05.2024 - 30.05.2024
30.05.2024 - 9.06.2024
27.05.2024 - 29.05.2024
17.05.2024 - 19.05.2024
14.05.2024 - 16.05.2024
14.05.2024 - 19.05.2024
13.05.2024 - 15.05.2024
13.05.2024 - 30.06.2024
13.05.2024 - 31.07.2024
7.05.2024 - 8.05.2024
8.05.2024 - 1.12.2024
7.05.2024 - 8.05.2024
3.05.2024 - 1.07.2024
30.04.2024 - 30.04.2024
29.04.2024 - 7.05.2024
29.04.2024 - 30.04.2024
29.04.2024 - 7.05.2024
28.04.2024 - 29.04.2024
27.05.2024 - 29.05.2024
25.04.2024 - 26.04.2024
25.04.2024 - 26.04.2024
16.04.2024 - 15.05.2024
27.04.2024 - 30.04.2024
25.04.2024 - 11.05.2024
22.04.2024 - 5.05.2024
16.04.2024 - 15.05.2024
23.04.2024 - 25.04.2024
14.04.2024 - 14.05.2024
23.04.2024 - 24.04.2024
20.04.2024 - 24.04.2024
14.05.2024 - 15.05.2024
5.04.2024 - 7.04.2024
13.04.2024 - 14.04.2024
23.04.2024 - 24.04.2024
29.04.2024 - 30.04.2024
16.04.2024 - 15.05.2024
27.03.2024 - 28.03.2024
27.03.2024 - 31.03.2024
23.03.2024 - 25.03.2024
24.03.2024 - 26.03.2024
25.03.2024 - 26.03.2024
22.03.2024 - 25.03.2024
21.03.2024 - 31.03.2024
17.03.2024 - 2.04.2024
22.03.2024 - 6.04.2024
19.03.2024 - 21.03.2024
18.03.2024 - 31.03.2024
16.03.2024 - 19.03.2024
18.03.2024 - 21.03.2024
18.03.2024 - 19.03.2024
6.03.2024 - 26.03.2024
7.03.2024 - 8.03.2024
6.03.2024 - 8.03.2024
6.03.2024 - 7.03.2024
6.03.2024 - 6.04.2024
6.03.2024 - 7.03.2024
6.03.2024 - 8.03.2024
5.03.2024 - 7.03.2024
1.02.2024 - 1.02.2024
4.03.2024 - 4.03.2024
4.03.2024 - 8.03.2024
27.02.2024 - 28.02.2024
2.03.2024 - 8.03.2024
29.02.2024 - 1.03.2024
23.02.2024 - 25.02.2024
24.02.2024 - 9.03.2024
23.02.2024 - 27.02.2024
21.02.2024 - 26.02.2024
24.02.2024 - 24.02.2024
29.02.2024 - 4.03.2024
19.02.2024 - 25.02.2024
19.02.2024 - 20.02.2024
20.02.2024 - 20.02.2024
21.02.2024 - 22.02.2024
16.02.2024 - 16.02.2024
12.02.2024 - 8.04.2024
12.02.2024 - 20.02.2024
1.02.2024 - 7.03.2024
5.02.2024 - 7.02.2024
2.02.2024 - 8.02.2024
2.02.2024 - 17.02.2024
1.02.2024 - 24.02.2024
28.01.2024 - 28.01.2024
30.01.2024 - 7.02.2024
26.01.2024 - 26.01.2024
28.01.2024 - 28.01.2024
26.01.2024 - 27.01.2024
24.01.2024 - 24.01.2024
23.01.2024 - 4.02.2024
17.01.2024 - 17.02.2024
18.01.2024 - 31.01.2024
18.01.2024 - 31.01.2024
13.01.2024 - 21.01.2024
20.01.2024 - 21.01.2024
22.01.2024 - 23.01.2024
12.01.2024 - 14.01.2024
11.01.2024 - 25.02.2024
11.01.2024 - 12.01.2024
10.01.2024 - 8.02.2024
5.01.2024 - 7.01.2024
29.12.2023 - 29.01.2024
28.12.2023 - 30.12.2023
22.12.2023 - 31.12.2023
22.12.2023 - 24.12.2023
30.11.2023 - 20.01.2024
11.12.2023 - 12.12.2023
30.11.2023 - 3.12.2023
10.11.2023 - 12.11.2023
8.11.2023 - 10.11.2023
8.11.2023 - 9.11.2023
3.11.2023 - 5.11.2023
9.11.2023 - 10.11.2023
29.10.2023 - 1.11.2023
27.10.2023 - 22.11.2023
23.10.2023 - 5.11.2023
23.10.2023 - 29.11.2023
20.10.2023 - 21.10.2023
17.10.2023 - 29.10.2023
16.10.2023 - 22.10.2023
11.08.2023 - 11.08.2023
16.09.2023 - 17.09.2023
19.06.2023 - 18.07.2023
30.06.2023 - 30.06.2023
1.07.2023 - 2.07.2023
Visitors : 2172476