Bupati Subandi Razia Dua Malam Berturut-turut KOMINFO,Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi.Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras. Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari kecamatan lainnya.Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," ujarnya.Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara mengelabui petugas. Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol minuman keras."Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," ungkapnya.Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. "Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," tegasnya.Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah berjalan lebih efektif. Bupati Subandi mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. "Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti," pungkas Subandi. (Mas).
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo terus berupaya mempercepat perbaikan kualitas hidup warga kurang mampu melalui program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan penyaluran bantuan alat bantu kesehatan. Bupati Sidoarjo Subandi meninjau langsung kondisi hunian warga sekaligus menyerahkan bantuan kursi roda di Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Sabtu (1/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Subandi didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Martha Wara Kusuma, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno, serta perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidoarjo. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kediaman Sariatun (62), seorang buruh tani di Desa Kedungsugo. Kondisi atap rumah Sariatun memprihatinkan karena kayu penyangganya mulai lapuk. Selain perbaikan atap, perbaikan fasilitas sanitasi seperti kamar mandi dan toilet juga menjadi prioritas renovasi. Masih di desa yang sama, perbaikan menyeluruh juga menyasar rumah milik Ponijah. Renovasi mencakup pembenahan atap, pemasangan keramik lantai, hingga perbaikan fasilitas sanitasi agar hunian tersebut aman dan sehat untuk ditinggali. "Mudah-mudahan program bedah rumah ini membawa manfaat nyata. Atap direnovasi, lantai dipasang keramik, dan sanitasi dibenahi agar rumah lebih layak huni," ujar Subandi. Selain perbaikan rumah, bantuan alat kesehatan juga disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Mulyati Ningsih, seorang lansia asal Desa Kajartengguli, menerima bantuan kursi roda multifungsi (3 in 1). Bantuan kursi roda medis juga diberikan kepada Sutardjo (80), warga Desa Watutulis yang mengidap strok selama dua tahun terakhir. Sutardjo merupakan mantan ketua RT yang telah mengabdi selama 32 tahun. Subandi menegaskan, kegiatan yang rutin digelar setiap akhir pekan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat miskin dan rentan. Sutardjo mengaku sangat terbantu dengan perhatian yang diberikan Pemkab Sidoarjo. Kursi roda tersebut akan memudahkannya untuk berobat dan beraktivitas sehari-hari bersama keluarga. "Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan seluruh pihak yang membantu. Kursi roda ini sangat berguna untuk berobat dan beraktivitas," tuturnya.(Mar)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Subandi menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan. Tiga tempat penjualan miras di ruko ditutup saat itu juga saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31 Juli 2026) Tiga ruko itu berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Pemiliknya menggunakannya untuk menjual barang memabukkan tersebut secara eceran. Padahal, dari izin yang diperlihatkan pedagang miras tersebut tertera sebagai distributor. Bukan sebagai pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung kepada masyarakat. Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi. Dalam sidak malam itu, Bupati Subandi menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol yang tinggi. Miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak boleh dijual di toko-toko. "Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," ucapnya. Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo sendiri tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Ia juga memastikan tidak akan pernah memberikan izin penjualan miras. Izin distributor penjualan miras diperoleh para pedagang lewat izin OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya. Dalam sidak kali ini, disita 624 botol miras. Kandungan alkohol miras-miras tersebut di atas 20 persen. Penjual miras akan dipanggil untuk menjalani disidang. Toko-tokonya harus tutup. Jika penjualan miras secara dilakukan kembali, seluruh barang dagangannya akan disita. "Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo," ujarnya. Git/mas
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (30/7/2026). Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan koloborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sidoarjo Subandi tersebut. Hadir pula jajaran Forkopimda Sidoarjo, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sidoarjo terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut meliputi realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama seluruh mitra kerja. Berbagai aspek menjadi perhatian. Mulai efektivitas pelaksanaan program, tingkat penyerapan anggaran, hingga kualitas tata kelola keuangan daerah. Semuanya sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Afdhal Muhamad Insan menyampaikan sejumlah catatan berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025. "Dari hasil audit BPK, kita melihat ada indikator pengelolaan keuangan yang sudah sesuai dengan ketentuan administrasi. Ini menjadi catatan positif. Sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan," kata anggota DPRD Sidoarjo dari PKS tersebut. Afdhal menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5,5 triliun atau 101,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan capaian tersebut, pendapatan daerah berhasil melampaui target sebesar Rp73.411.126.700,54. Itu menunjukkan kinerja penerimaan daerah tetap terjaga dengan baik. Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,464 triliun atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2025. Masih terdapat anggaran yang belum terserap sebesar Rp606.791.440.994,95. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD agar dapat dievaluasi pada pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya. Sehingga, penyerapan anggaran dapat lebih optimal. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam laporan Banggar adalah kondisi fiskal daerah yang mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp618 miliar. Tapi, setelah perubahan anggaran, pada akhir tahun justru mampu mencatatkan surplus sebesar Rp61,7 miliar. Capaian tersebut dinilai mencerminkan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp680,654 miliar atau sekitar 11,1 persen dari total anggaran yang tersedia. Ada peningkatan sebesar Rp37,378 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Menanggapi laporan Banggar DPRD Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo. Sinergi telah terjalin baik selama ini antara legislatif dan eksekutif. Menurut Bupati Subandi, seluruh tahapan pembahasan merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mulai penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga pengambilan keputusan.”Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggapan, saran, serta fungsi pengawasan yang telah diberikan. Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ungkapnya. Bupati Subandi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Bupati Subandi juga menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo telah memberikan hasil yang positif. Buktinya, Pemkab Sidoarjo berhasil meraih lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. ”Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya. Menutup sambutannya, Subandi mengajak DPRD, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Kabupaten Sidoarjo. "Mari kita terus bergandengan tangan, saling mengisi, dan memberikan kontribusi terbaik sesuai tugas masing-masing. Ini demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin maju dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. Melalui pembahasan dan evaluasi tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (Son)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mendorong Desa Kwangsan Kecamatan Sedati menjadi percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Nasional melalui kegiatan Monitoring tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada tim penilai dari KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi. Ia menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar proses penilaian administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi mulai dari level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. "Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat," ujar Mimik. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Mimik Idayana berharap proses monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo. "Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa," katanya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Mari kita jadikan program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik," pungkasnya. Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian di tingkat Provinsi Jawa Timur. Hasil penilaian tersebut kemudian dimonitoring secara langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI sebagai bagian dari proses verifikasi. “Sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memperkuat hasil penilaian sekaligus memastikan implementasi indikator Desa Anti Korupsi berjalan secara optimal. Kedepan, Desa Kwangsan diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional dan nantinya keberhasilan Desa Kwangsan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukanlah ajang perlombaan untuk menentukan pemenang maupun yang kalah. Ia menjelaskan, program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya alokasi dana desa yang diiringi tingginya jumlah kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Menurut Andhika, penghargaan sesungguhnya dari predikat Desa Anti Korupsi bukan berupa hadiah ataupun piala, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang mampu memberikan perlindungan hukum melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. "Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," ujarnya. Andhika turut mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan pembenahan hingga berhasil masuk dalam tahapan penilaian Desa Anti Korupsi. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kwangsan yang dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta menjalin kolaborasi yang harmonis dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat. Melalui kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semangat antikorupsi semakin mengakar hingga ke tingkat desa. Dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, desa diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Son)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk memberantas maraknya penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal dan tingginya kasus pergaulan bebas. Komitmen itu kembali ditegaskan Bupati Sidoarjo Subandi saat menggelar silaturahmi dan dialog bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo di Kantor PCNU Sidoarjo, Rabu (29/7/2026). Di hadapan para pengurus PCNU Sidoarjo, Bupati Subandi menyampaikan bahwa langkah tegas akan diambil untuk mengatasi persoalan banyaknya peredaran miras, termasuk menindak dan menutup tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Sidoarjo. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sidoarjo KH Nur Kholis Misbah, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny KH Abussalam, Ketua DPC PKB Sidoarjo Reza Ali Faizin, serta Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasik. Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan bahwa penanganan penyakit masyarakat memerlukan sinergi yang kuat antara ulama dan pemerintah daerah (umara). Pemkab Sidoarjo berencana mengencangkan pengawasan hingga ke tingkat desa dan kecamatan untuk menyisir tempat-tempat yang diindikasikan melanggar aturan. "Pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan operasional terhadap tempat usaha minuman keras berskala besar maupun warung kopi dan kafe ilegal. Bersama jajaran kecamatan dan kepala desa, kami akan langsung turun melakukan inspeksi mendadak serta evaluasi berkala agar peredaran miras tidak berulang," tegas Subandi. Ia menambahkan, kolaborasi dengan para ulama murni dilakukan demi menjaga ketenteraman dan masa depan generasi muda di Sidoarjo, lepas dari kepentingan politik praktis. Langkah tegas Pemkab Sidoarjo ini merespons kekhawatiran mendalam dari tokoh masyarakat dan ulama terkait melonjaknya kasus penyakit sosial yang kian mengancam kelompok remaja dan pelajar. Pergaulan bebas yang dipicu maraknya peredaran miras dan penyalahgunaan teknologi media sosial dinilai memicu lonjakan kasus HIV/AIDS di Sidoarjo. Sejumlah ancaman tersebut, menurut Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, menjadi sinyal darurat yang dapat merusak moral serta kesehatan generasi penerus jika tidak ditangani dengan aksi nyata. "Peredaran minuman keras dan pergaulan bebas telah menyebabkan peningkatan kasus HIV/AIDS yang signifikan. Situasi ini memerlukan tindakan tegas dan kewaspadaan bersama. Kami mendorong Pemkab Sidoarjo tidak hanya berhenti pada rapat evaluasi, tetapi langsung mengimplementasikan penertiban regulatif dan razia rutin di lapangan," ujar Zainal. Melalui sinergi ini, Pemkab Sidoarjo bersama PCNU berkomitmen untuk mengawal pembentukan lingkungan sosial yang lebih kondusif, aman, dan bersih dari penyakit masyarakat secara berkelanjutan.yu/mas
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Tasyakuran dan Resepsi Hari Ulang Tahun ke-64 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (29/7/2026). Dalam suasana penuh keakraban, Mimik mengajak para purnabakti untuk terus memberikan sumbangsih pemikiran dan pengalaman demi kemajuan Kabupaten Sidoarjo. Acara tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, kepala OPD, Ketua PWRI Kabupaten Sidoarjo Hadi Sutjipto, perwakilan Bank Jatim, Baznas Sidoarjo, Bank Mandiri Taspen, BPR Delta Artha, serta para anggota PWRI dan tamu undangan. Wabup Mimik mengucapkan selamat ulang tahun kepada PWRI Kabupaten Sidoarjo yang kini memasuki usia ke-64. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-64 untuk PWRI. Semoga semakin kompak, semakin guyub, dan semakin memberikan manfaat bagi para anggotanya maupun masyarakat Sidoarjo," ujar Mimik. Menurut Mimik, tema "Satu Tekad, Satu Jiwa, Memperkokoh Solidaritas Wredatama Demi Kesejahteraan Bersama", menurutnya tema tersebut sangat relevan dalam memperkuat kebersamaan. Ia juga mengapresiasi semangat pengabdian para anggota PWRI yang tetap aktif berorganisasi dan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meski telah memasuki masa purnatugas. "Tidak ada kata pensiun, karena ilmu, pengalaman, dan wejangan dari panjenengan semua masih sangat kami butuhkan. Jadi jangan bosan memberikan masukan untuk Pemkab Sidoarjo. Kami masih perlu banyak belajar dari panjenengan semua," katanya. Ia juga mengajak seluruh anggota PWRI untuk terus menjaga silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. "Saya berharap silaturahmi antara Pemkab Sidoarjo dan PWRI dapat terus terjaga. Jangan sungkan memberikan saran, kritik maupun masukan kepada kami. Kami siap mendengarkan karena tujuan kita sama, yaitu membuat Sidoarjo semakin maju dan masyarakat semakin harmonis serta sejahtera," tuturnya. Sementara itu, Ketua PWRI Kabupaten Sidoarjo, Hadi Sutjipto, mengatakan peringatan HUT ke-64 PWRI tidak hanya menjadi momentum mempererat silaturahmi antaranggota, tetapi juga diisi berbagai kegiatan sosial seperti santunan kepada anak yatim dan dhuafa, penyaluran mushaf Al-Qur`an ke masjid, serta sejumlah kegiatan kemasyarakatan lainnya."Di dalam Mars PWRI terdapat kalimat `Mengabdi sampai akhir usia`. Jadi pengabdian PWRI itu sampai akhir usia. Kami tetap berbakti kepada bangsa dan negara serta siap membantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui pengalaman dan kemampuan yang kami miliki," ujar Hadi. Di akhir sambutannya, Mimik mendoakan seluruh anggota PWRI senantiasa diberikan kesehatan, umur yang berkah, kebahagiaan, dan rezeki yang melimpah. "Semoga panjenengan semua selalu diberikan kesehatan, umur yang barokah, hati yang bahagia, rezeki yang melimpah, serta semoga PWRI terus menjadi organisasi yang membawa manfaat dan menjadi teladan bagi generasi penerus," pungkasnya. (Mar)
Selengkapnya
KOMINFO, Sidoarjo - Di balik rindangnya pepohonan yang menaungi Punden Kepuh, Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tersimpan sebuah situs yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. Puluhan makam tua dengan nisan batu berdiri berjajar di tengah kompleks punden, menjadi saksi bisu perjalanan panjang sebuah desa yang jejak sejarahnya belum sepenuhnya terungkap.Sekilas, kawasan itu tampak seperti kompleks pemakaman desa pada umumnya. Namun ketika memasuki area punden, suasana berbeda mulai terasa. Puluhan nisan batu dengan bentuk sederhana, sebagian dihiasi motif flora, masih berdiri meski permukaannya telah aus dimakan usia. Beberapa bagian kompleks juga masih memperlihatkan susunan bata merah tua yang menambah kesan historis kawasan tersebut.Berdasarkan hasil observasi lapangan, terdapat lebih dari 20 makam tua di kompleks Punden Kepuh. Sebagian besar menggunakan nisan batu andesit dengan bentuk pipih yang umum dijumpai pada makam-makam Islam kuno di Pulau Jawa. Meski demikian, hingga kini belum pernah dilakukan penelitian arkeologi maupun kajian sejarah yang dapat memastikan usia situs maupun tokoh-tokoh yang dimakamkan di dalamnya.Bagi masyarakat Randegan, keberadaan makam-makam tersebut tidak hanya dipandang sebagai peninggalan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari identitas desa yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.Suyadhim (72), juru kunci Punden Kepuh, mengatakan dirinya menerima cerita mengenai sejarah punden dari para sesepuh dan juru kunci terdahulu."Cerita ini saya terima dari orang-orang tua dulu. Kami hanya meneruskan apa yang diwariskan para sesepuh agar sejarah desa tidak hilang," ujar Suyadhim.Menurut penuturan yang diterimanya, masyarakat meyakini salah satu makam di kompleks tersebut merupakan makam Suryo Wiryodiharjo atau Mbah Sosro, tokoh yang dihormati sebagai pembabat alas Desa Randegan. Para sesepuh juga meyakini Mbah Sosro hidup pada masa kejayaan Kesultanan Mataram. Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari tradisi lisan yang hingga kini belum didukung oleh sumber sejarah tertulis maupun penelitian ilmiah.Keberadaan makam-makam tua itu justru membuka peluang bagi penelitian lebih lanjut. Tipologi nisan dapat menjadi salah satu petunjuk awal dalam memahami periodisasi sebuah situs, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan umur makam tanpa kajian arkeologi yang menyeluruh.Seorang warga Randegan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap situs tersebut dapat diteliti tanpa menghilangkan nilai budaya yang selama ini dijaga masyarakat."Kalau memang nanti ada penelitian, kami berharap tetap menghormati tempat ini. Yang terpenting sejarah desa bisa diketahui lebih jelas dan tetap dijaga," ujarnya.Dalam kajian antropologi, keberadaan situs seperti Punden Kepuh tidak hanya dipandang sebagai tinggalan fisik, tetapi juga sebagai ruang yang menyimpan memori kolektif masyarakat. Antropolog Koentjaraningrat menjelaskan bahwa tradisi merupakan bagian dari sistem budaya yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi sarana masyarakat mempertahankan identitasnya.Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan perlu dilindungi melalui proses penetapan berdasarkan hasil kajian para ahli. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan nilai sejarah suatu situs perlu dibuktikan melalui penelitian yang sistematis sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.Bagi kalangan sejarawan dan arkeolog, tradisi lisan sering kali menjadi pintu masuk untuk menemukan jejak sejarah yang belum terdokumentasikan. Cerita yang hidup di tengah masyarakat dapat menjadi petunjuk awal, namun tetap memerlukan verifikasi melalui penelitian arkeologi, kajian naskah, maupun data sejarah lainnya.Punden Kepuh Randegan memiliki potensi tersebut. Kompleks makam tua, tradisi yang masih lestari, serta ingatan kolektif masyarakat merupakan kekayaan budaya yang layak didokumentasikan dan diteliti lebih lanjut. Kajian ilmiah tidak dimaksudkan untuk menggantikan tradisi yang hidup di masyarakat, melainkan melengkapi pemahaman mengenai sejarah lokal yang selama ini diwariskan melalui cerita para sesepuh.Di tengah pesatnya pembangunan, situs-situs sejarah lokal sering kali luput dari perhatian. Padahal, dari tempat-tempat sederhana seperti Punden Kepuh, sejarah sebuah desa dapat ditelusuri, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.Mungkin hingga hari ini belum semua jawaban mengenai Punden Kepuh berhasil ditemukan. Namun satu hal yang pasti, masyarakat Randegan telah menunjukkan bahwa menjaga warisan leluhur bukan hanya tentang merawat makam-makam tua, melainkan juga merawat ingatan, tradisi, dan penghormatan terhadap sejarah yang membentuk identitas desa mereka. (Ir)
Selengkapnya
KOMINFO Sidoarjo - Kabupaten Sidoarjo dinobatkan sebagai daerah dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA) terbaik II di Jawa Timur. Penghargaan itu diumumkan pada peringatan Hari Anak Nasional Provinsi Jawa Timur yang digelar di wisata alam Pintu Langit Pasuruan, Selasa, (28/7/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Pada peringatan Hari Anak Nasional Provinsi Jawa Timur ini juga dilakukan penandatangan komitmen bersama ekosistem perlindungan anak diruang digital. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dan Kepala Kantor UNICEF Wilayah Jawa-Bali Tubagus Arie Rukmantara hadir menyaksikan penandatanganan komitmen bersama tersebut. Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana yang hadir mewakil Bupati H Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen memberikan perlindungan anak secara menyeluruh. Disampaikannya anak-anak adalah aset terpenting bangsa. Mereka merupakan tunas masa depan bangsa yang harus dilindungi secara menyeluruh. Oleh karenanya pemerintah harus menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia. "Pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak dari berbagai ancaman, baik secara fisik maupun digital harus menjadi komitmen bersama," ucapnya. Wabup Mimik Idayana mengatakan tantangan yang masih dihadapi anak-anak hari ini cukup besar. Mulai dari kekerasan, pelecehan hingga dampak negatif dari teknologi digital. Dikatakannya internet membuka peluang tindak kekerasan di dunia maya seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, konten negatif, hingga eksploitasi digital. Oleh karenanya anak-anak harus dibekali dengan literasi digital, nilai-nilai etika, serta kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. “Sudah menjadi tugas kita bersama untuk membimbing anak-anak agar menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, kreatif, dan tetap aman,” ujarnya. Hal yang sama juga diungkapkan Menteri PPPA, Arifah Fauzi. Ia mengatakan saat ini anak-anak tidak hanya hidup diruang fisik, namun mereka saat ini juga hidup didunia digital. Oleh karenanya penggunaan media sosial menjadi tantangan anak saat ini. Penggunaan media sosial yang tidak bijaksana berdampak buruk terhadap perkembangan anak. Bahkan kejahatan didunia maya menjadi salah satu ancaman mereka. "Di ruang fisik anak-anak butuh keluarga yang hangat, komunikatif dan menyejukkan. Sedangan di ruang digital anak-anak perlu mendapatkan ruang yang aman," ujarnya. Arifah Fauzi mengatakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak bisa diselesaikan satu sektor saja. Butuh keterlibatan semua pihak. Provinsi Jawa Timur menjadi contoh bagaimana pemenuhan hak anak dan perlindungan anak bisa diselesaikan bersama. Salah satunya lewat program Perisai Anak yang dilaunching Pemprov Jatim. "Saat kita memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak kita lakukan, sesungguhnya kita sedang menyiapkan generasi emas Indonesia 2045," ujarnya. Git
Selengkapnya
KOMINFO Sidoarjo- Maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, serta keberadaan tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga tidak sesuai ketentuan dan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo mendapat respon serius dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo. Penanganan terpadu terhadap berbagai persoalan itu telah disiapkan. Termasuk rencana operasi penertiban besar-besaran di sejumlah lokasi. Beberapa langkah sudah diambil oleh Pemkab Sidoarjo. Termasuk dengan mengajak pemangku kepentingan lintas sektor berkoordinasi untuk merumuskan langkahlangkah penanganan berbagai persoalan tersebut, Senin, (27/7/2026). Koordinasi lintas sektor yang digelar di ruang rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo itu dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi. Forkopimda, termasuk Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo serta ketua DPRD Sidoarjo dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Sidoarjo hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Tampak pula Kepala BNN Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, serta perwakilan MUI Sidoarjo, perwakilan PD Muhammadiyah Sidoarjo, perwakilan DPD LDII Sidoarjo dan Ketua Banom PCNU Sidoarjo serta Ketua Komisi A,B,C,D DPRD Sidoarjo. Beberapa kyai Sidoarjo juga tampak hadir dalam kesempatan itu. Terlihat Kyai Nurkholis Misbah pimpinan Ponpes Al-Amanah Junwangi Krian serta Kyai Abdul Wachid Harun pengasuh Ponpes Manba`ul Hikam Putat Tanggulangin. Dalam rapat koordinasi tersebut Sekda Sidoarjo hadir bersama kepala OPD terkait seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidoarjo, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Kepala Dinas Sosial Sidoarjo, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo, Kepala Disporapar Sidoarjo. Beberapa camat juga dilibatkan seperi Camat Krian, Camat Jabon dan Camat Krembung. Dalam rapat yang digelar selama 2 jam tersebut seluruhnya sepakat untuk bersamasama memberantas penyakit masyarakat itu. Disepakati beberapa hal untuk menekan maraknya peredaran Miras, maraknya keberadaan tempat hiburan atau rumah karaoke serta praktik prostitusi terselubung dan penyebaran HIV/AIDS. Diantaranya yang pertama dilakukan kegiatan operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Kedua, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Langkah ketiga, meningkatkan patroli preventif pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Keempat, mengoptimalkan deteksi dini dan upaya pencegahan melalui koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta mendorong Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan beserta badan-badan otonomnya untuk berperan lebih proaktif dan intensif dalam melakukan tindakan preventif, antara lain melalui pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga guna mencegah perilaku berisiko. Langkah kelima, melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol serta zat adiktif, seperti narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), rokok, dan zat adiktif lainnya, kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta mencegah perilaku yang berpotensi mengganggu kesehatan, ketertiban umum. Keamanan, memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV bagi remaja, mahasiswa, dan masyarakat produktif. Kketujuh, memperkuat pendampingan terhadap ODHIV agar kepatuhan terapi meningkat dan angka loss to follow-up menurun. Dan terakhir, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum dan hasil operasi terpadu sebagai dasar penyusunan langkah tindak lanjut. Bupati Sidoarjo H. Subandi memastikan toko Miras tak berizin akan ditutup. Selain itu tempat-tempat praktik prostitusi terselubung akan disisirnya. Seluruh Forkopimda akan dilibatkan dalam operasi penertiban tersebut. "Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan, kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” ucapnya. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan saat ini baru diketahui 16 toko Miras tak berizin. Padahal ia yakin masih banyak toko Miras lainnya. Dipastikannya ke 16 toko tersebut akan ditutup. Setelah itu akan menyasar toko-toko Miras lainnya. Namun sebelumnya ia akan meminta masukan Camat, Polsek dan Koramil disetiap wilayah. Ia juga meminta pemangku wilayah untuk berkoordinasi dengan desa-desa setempat. "Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak. Makanya kita sampaikan yang paling tahu adalah Camat, Kapolsek dan Danramil. Nanti kita minta juga berkoordinasi dengan desa-desa setempat.Setelah memberikan masukan pada Bupati, baru kita nanti turun di lapangan,” ujarnya. Bupati Sidoarjo H. Subandi juga akan memastikan menutup toko Miras yang tidak sesuai Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Seperti toko Miras yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah maupun rumah sakit. Jika terdapat toko Miras yang melanggar Perda tersebut ia akan pastikan penutupannya meski berizin. “Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tandasnya. Bupati Sidoarjo H. Subandi juga akan memastikan penertiban tempat-tempat praktik prostitusi terselubung. Seperti yang ada di Krian, Jabon dan juga di Pasar Larangan. Tempat kos juga tidak akan luput dari penertiban yang akan dilakukannya. Pasalnya ia melihat banyak tempat kos digunakan sebagai tempat maksiat. Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sangat tanggap terhadap persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat. Ia berharap penertiban tempat-tempat penjualan miras dilakukan secara terus menerus. PCNU Sidoarjo ingin Kabupaten Sidaorjo benar-benar bersih dari miras dan bersih dari prostitusi yang akan merusak kader-kader bangsa yang akan memimpin Kabupaten Sidoarjo ke depan. “Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” harapnya. Git/mas
Selengkapnya9.09.2026
3.09.2026
2.12.2025
2.12.2025
12.11.2025
28.10.2025
14.10.2025
9.10.2025
29.09.2025
17.09.2025
16.09.2025
8.09.2025
4.09.2025
3.09.2025
30.07.2025
23.07.2025
23.07.2025
17.07.2025
10.07.2025
10.07.2025
7.07.2025
7.07.2025
4.07.2025
12.06.2025
12.06.2025
19.05.2025
24.04.2025
11.04.2025
19.03.2025
17.03.2025
28.02.2025
26.02.2025
17.02.2025
3.02.2025
3.02.2025
23.01.2025
23.01.2025
20.01.2025
17.12.2024
13.12.2024
13.12.2024
19.11.2024
17.10.2024
17.10.2024
2.10.2024
17.09.2024
9.09.2024
30.08.2024
27.08.2024
25.07.2024
11.07.2024
27.05.2024
8.05.2024
1.04.2024
28.02.2024
25.01.2024
21.01.2024
18.01.2024
15.01.2024
10.01.2024
9.01.2024
9.01.2024
2.01.2024
22.12.2023
18.12.2023
3.12.2023
24.11.2023
20.11.2023
13.11.2023
9.11.2023
27.10.2023
10.10.2023
3.10.2023
13.09.2023
25.08.2023
22.08.2023
22.08.2023
26.07.2023
24.07.2023
28.06.2023
7.09.2026 - 14.09.2026
7.09.2026 - 14.09.2026
7.09.2026 - 7.10.2026
7.09.2026 - 15.09.2026
5.09.2026 - 7.09.2026
31.08.2026 - 30.09.2026
2.09.2026 - 7.09.2026
1.09.2026 - 7.09.2026
7.09.2026 - 7.10.2026
7.09.2026 - 7.10.2026
26.08.2026 - 30.08.2026
22.08.2026 - 28.08.2026
22.08.2026 - 23.08.2026
20.08.2026 - 23.08.2026
21.08.2026 - 23.08.2026
18.08.2026 - 19.08.2026
18.08.2026 - 22.08.2026
13.08.2026 - 20.08.2026
11.08.2026 - 17.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
31.08.2026 - 1.09.2026
11.08.2026 - 12.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
11.08.2026 - 14.08.2026
9.08.2026 - 12.08.2026
12.08.2026 - 14.08.2026
21.07.2026 - 27.07.2026
25.07.2026 - 30.07.2026
15.07.2026 - 22.07.2026
14.07.2026 - 20.07.2026
13.07.2026 - 14.07.2026
13.07.2026 - 15.07.2026
13.07.2026 - 30.07.2026
29.06.2026 - 30.06.2026
30.06.2026 - 10.07.2026
30.06.2026 - 10.07.2026
30.06.2026 - 4.07.2026
30.06.2026 - 11.07.2026
23.06.2026 - 24.06.2026
24.06.2026 - 28.06.2026
24.06.2026 - 28.06.2026
23.06.2026 - 28.06.2026
22.06.2026 - 26.06.2026
22.06.2026 - 27.06.2026
22.06.2026 - 30.06.2026
21.06.2026 - 23.06.2026
22.06.2026 - 28.06.2026
22.06.2026 - 27.06.2026
22.06.2026 - 28.06.2026
22.06.2026 - 28.06.2026
17.06.2026 - 26.06.2026
17.06.2026 - 28.06.2026
17.06.2026 - 23.06.2026
15.06.2026 - 22.06.2026
12.06.2026 - 26.06.2026
15.06.2026 - 21.06.2026
15.06.2026 - 20.06.2026
15.06.2026 - 25.06.2026
15.06.2026 - 20.06.2026
15.06.2026 - 20.06.2026
9.06.2026 - 15.06.2026
31.05.2026 - 14.06.2026
16.05.2026 - 19.06.2026
9.06.2026 - 12.06.2026
8.06.2026 - 12.06.2026
8.06.2026 - 15.06.2026
2.06.2026 - 8.06.2026
8.06.2026 - 11.06.2026
7.06.2026 - 30.06.2026
4.06.2026 - 14.06.2026
4.06.2026 - 18.06.2026
4.06.2026 - 31.03.2027
31.05.2026 - 1.06.2026
1.06.2026 - 3.06.2026
1.06.2026 - 4.06.2026
25.05.2026 - 18.06.2026
25.05.2026 - 26.05.2026
15.05.2026 - 30.06.2026
19.05.2026 - 25.05.2026
20.05.2026 - 3.06.2026
19.05.2026 - 20.05.2026
13.05.2026 - 17.05.2026
18.05.2026 - 22.05.2026
12.05.2026 - 17.05.2026
18.05.2026 - 18.05.2026
19.05.2026 - 23.05.2026
11.05.2026 - 18.05.2026
12.05.2026 - 18.05.2026
12.05.2026 - 17.05.2026
10.05.2026 - 13.05.2026
6.05.2026 - 8.05.2026
4.05.2026 - 29.10.2026
5.05.2026 - 11.05.2026
6.05.2026 - 18.05.2026
4.05.2026 - 4.05.2026
4.05.2026 - 7.05.2026
4.05.2026 - 11.05.2026
28.04.2026 - 6.05.2026
29.04.2026 - 3.06.2026
28.04.2026 - 21.05.2026
22.05.2026 - 23.05.2026
28.04.2026 - 6.05.2026
27.04.2026 - 4.05.2026
27.04.2026 - 4.05.2026
24.04.2026 - 25.04.2026
27.04.2026 - 3.05.2026
22.04.2026 - 27.04.2026
21.04.2026 - 22.04.2026
21.04.2026 - 5.05.2026
21.04.2026 - 23.04.2026
20.04.2026 - 24.04.2026
14.04.2026 - 17.04.2026
13.04.2026 - 17.04.2026
14.04.2026 - 15.04.2026
10.04.2026 - 1.07.2026
2.04.2026 - 4.04.2026
2.04.2026 - 6.04.2026
27.03.2026 - 18.04.2026
27.02.2026 - 6.03.2026
25.02.2026 - 12.03.2026
26.02.2026 - 27.02.2026
24.02.2026 - 19.03.2026
14.02.2026 - 14.03.2026
7.03.2026 - 15.03.2026
23.02.2026 - 20.03.2026
13.02.2026 - 14.02.2026
11.02.2026 - 10.03.2026
11.02.2026 - 15.02.2026
9.01.2026 - 31.01.2026
8.01.2026 - 15.01.2026
15.01.2026 - 22.01.2026
8.01.2026 - 11.01.2026
6.01.2026 - 25.01.2026
6.01.2026 - 11.01.2026
21.12.2025 - 28.12.2025
18.12.2025 - 21.12.2025
18.12.2025 - 22.01.2026
16.12.2025 - 18.12.2025
15.12.2025 - 16.12.2025
1.12.2025 - 15.12.2025
19.12.2025 - 20.12.2025
24.10.2025 - 28.10.2025
22.09.2025 - 19.10.2025
2.11.2025 - 2.11.2025
15.09.2025 - 12.10.2025
9.09.2025 - 14.10.2025
3.09.2025 - 4.09.2025
4.09.2025 - 30.09.2025
10.06.2025 - 17.06.2025
10.06.2025 - 24.06.2025
5.06.2025 - 16.06.2025
4.06.2025 - 10.06.2025
3.06.2025 - 10.06.2025
3.06.2025 - 10.06.2025
2.06.2025 - 5.06.2025
27.05.2025 - 28.05.2025
26.05.2025 - 28.05.2025
26.05.2025 - 3.06.2025
23.05.2025 - 2.06.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
22.05.2025 - 26.05.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
22.05.2025 - 25.05.2025
19.05.2025 - 25.05.2025
16.05.2025 - 18.05.2025
13.05.2025 - 20.05.2025
16.05.2025 - 18.05.2025
15.05.2025 - 16.05.2025
14.05.2025 - 24.05.2025
9.05.2025 - 22.05.2025
9.05.2025 - 11.05.2025
9.05.2025 - 9.06.2025
8.05.2025 - 15.05.2025
8.05.2025 - 19.05.2025
5.05.2025 - 11.05.2025
5.05.2025 - 20.05.2025
5.05.2025 - 24.05.2025
23.04.2025 - 2.05.2025
21.04.2025 - 28.04.2025
17.03.2025 - 10.04.2025
14.03.2025 - 17.03.2025
14.03.2025 - 16.03.2025
12.03.2025 - 13.03.2025
12.03.2025 - 20.03.2025
11.03.2025 - 16.03.2025
10.03.2025 - 13.03.2025
7.03.2025 - 9.03.2025
6.03.2025 - 24.03.2025
6.03.2025 - 11.03.2025
8.03.2025 - 23.03.2025
3.03.2025 - 17.03.2025
1.03.2025 - 20.03.2025
27.02.2025 - 26.03.2025
24.02.2025 - 24.03.2025
24.02.2025 - 24.02.2025
23.02.2025 - 26.02.2025
8.03.2025 - 22.03.2025
21.02.2025 - 23.02.2025
19.02.2025 - 21.02.2025
18.02.2025 - 21.02.2025
18.02.2025 - 19.02.2025
18.02.2025 - 19.02.2025
18.02.2025 - 27.02.2025
18.02.2025 - 28.02.2025
28.02.2025 - 28.02.2025
14.02.2025 - 26.02.2025
14.02.2025 - 28.02.2025
13.02.2025 - 23.02.2025
10.02.2025 - 12.03.2025
10.02.2025 - 11.02.2025
6.02.2025 - 6.03.2025
6.02.2025 - 6.03.2025
6.02.2025 - 23.02.2025
5.02.2025 - 5.03.2025
5.02.2025 - 22.02.2025
4.02.2025 - 5.02.2025
4.02.2025 - 5.02.2025
3.02.2025 - 8.02.2025
29.01.2025 - 30.01.2025
29.01.2025 - 30.01.2025
30.01.2025 - 28.02.2025
22.01.2025 - 26.01.2025
22.01.2025 - 26.01.2025
22.01.2025 - 22.02.2025
22.01.2025 - 26.01.2025
17.01.2025 - 22.01.2025
20.01.2025 - 25.01.2025
24.01.2025 - 26.02.2025
20.01.2025 - 27.02.2025
9.01.2025 - 22.02.2025
8.01.2025 - 8.02.2025
7.01.2025 - 11.02.2025
7.01.2025 - 7.02.2025
7.01.2025 - 28.01.2025
6.01.2025 - 6.02.2025
6.01.2025 - 6.02.2025
3.01.2025 - 23.01.2025
3.01.2025 - 3.02.2025
30.12.2024 - 31.12.2024
31.12.2024 - 31.01.2025
30.12.2024 - 31.12.2024
27.12.2024 - 27.01.2025
25.12.2024 - 29.12.2024
19.12.2024 - 27.12.2024
19.12.2024 - 19.01.2025
19.12.2024 - 19.01.2025
18.12.2024 - 24.12.2024
17.12.2024 - 17.01.2025
17.12.2024 - 23.12.2024
13.12.2024 - 15.12.2024
15.12.2024 - 21.12.2024
4.12.2024 - 5.12.2024
29.11.2024 - 3.12.2024
1.12.2024 - 28.03.2025
1.12.2024 - 15.12.2024
29.11.2024 - 1.12.2024
2.12.2024 - 8.12.2024
30.11.2024 - 1.12.2024
28.11.2024 - 29.11.2024
27.11.2024 - 30.11.2024
26.11.2024 - 28.11.2024
24.11.2024 - 25.11.2024
21.11.2024 - 21.11.2024
22.11.2024 - 24.11.2024
29.11.2024 - 4.12.2024
21.11.2024 - 26.12.2024
20.11.2024 - 20.12.2024
14.11.2024 - 16.11.2024
14.11.2024 - 22.12.2024
13.11.2024 - 15.11.2024
13.11.2024 - 17.11.2024
14.11.2024 - 16.11.2024
13.11.2024 - 14.11.2024
14.11.2024 - 14.11.2024
5.11.2024 - 5.11.2024
1.11.2024 - 3.11.2024
31.10.2024 - 1.11.2024
30.10.2024 - 30.11.2024
3.11.2024 - 3.11.2024
29.10.2024 - 29.11.2024
25.10.2024 - 27.10.2024
31.10.2024 - 8.11.2024
28.10.2024 - 1.11.2024
18.10.2024 - 20.10.2024
18.10.2024 - 20.10.2024
26.10.2024 - 27.10.2024
13.10.2024 - 13.10.2024
14.10.2024 - 14.11.2024
13.10.2024 - 13.10.2024
9.10.2024 - 11.10.2024
8.10.2024 - 25.10.2024
2.10.2024 - 30.10.2024
2.10.2024 - 8.10.2024
1.10.2024 - 1.11.2024
30.09.2024 - 1.10.2024
27.09.2024 - 30.09.2024
30.09.2024 - 2.10.2024
27.09.2024 - 29.09.2024
30.09.2024 - 1.10.2024
27.09.2024 - 29.09.2024
27.09.2024 - 27.10.2024
26.09.2024 - 27.09.2024
26.09.2024 - 27.09.2024
26.09.2024 - 27.09.2024
24.09.2024 - 25.09.2024
24.09.2024 - 25.09.2024
23.09.2024 - 23.10.2024
20.09.2024 - 22.09.2024
19.09.2024 - 24.09.2024
31.12.2024 - 31.12.2024
18.09.2024 - 22.09.2024
18.09.2024 - 18.09.2024
13.09.2024 - 14.09.2024
13.09.2024 - 20.09.2024
11.09.2024 - 22.09.2024
10.09.2024 - 12.09.2024
10.09.2024 - 11.09.2024
8.09.2024 - 9.09.2024
6.09.2024 - 8.09.2024
5.09.2024 - 6.09.2024
4.09.2024 - 5.09.2024
30.08.2024 - 1.09.2024
29.08.2024 - 1.09.2024
2.09.2024 - 25.09.2024
1.09.2024 - 3.09.2024
26.08.2024 - 28.08.2024
27.08.2024 - 1.09.2024
6.09.2024 - 15.09.2024
23.08.2024 - 24.08.2024
23.08.2024 - 25.08.2024
23.08.2024 - 24.08.2024
26.08.2024 - 1.09.2024
23.08.2024 - 23.08.2024
20.08.2024 - 8.09.2024
14.08.2024 - 16.08.2024
13.08.2024 - 14.08.2024
9.08.2024 - 11.08.2024
12.08.2024 - 21.08.2024
10.08.2024 - 12.08.2024
9.08.2024 - 14.08.2024
7.08.2024 - 9.08.2024
7.08.2024 - 7.08.2024
12.08.2024 - 17.08.2024
1.08.2024 - 4.08.2024
1.08.2024 - 4.08.2024
1.08.2024 - 3.08.2024
1.08.2024 - 18.08.2024
31.07.2024 - 8.08.2024
30.07.2024 - 15.08.2024
30.07.2024 - 21.08.2024
26.07.2024 - 28.07.2024
24.07.2024 - 26.07.2024
29.07.2024 - 29.07.2024
25.07.2024 - 28.07.2024
19.07.2024 - 23.07.2024
18.07.2024 - 21.07.2024
16.07.2024 - 25.07.2024
16.07.2024 - 16.07.2024
28.07.2024 - 1.08.2024
15.07.2024 - 30.07.2024
16.07.2024 - 31.07.2024
17.07.2024 - 1.08.2024
11.07.2024 - 12.07.2024
11.07.2024 - 19.07.2024
10.07.2024 - 31.12.2024
13.07.2024 - 16.07.2024
5.07.2024 - 14.07.2024
1.07.2024 - 28.10.2024
28.06.2024 - 30.06.2024
27.06.2024 - 28.06.2024
24.06.2024 - 25.06.2024
20.06.2024 - 23.06.2024
21.06.2024 - 24.06.2024
21.06.2024 - 23.06.2024
24.06.2024 - 29.06.2024
13.06.2024 - 14.06.2024
12.06.2024 - 18.06.2024
11.08.2024 - 11.08.2024
10.06.2024 - 11.06.2024
6.06.2024 - 8.06.2024
20.03.2024 - 20.03.2024
4.06.2024 - 27.09.2024
3.06.2024 - 7.06.2024
3.06.2024 - 30.06.2024
2.06.2024 - 3.06.2024
3.06.2024 - 14.06.2024
31.05.2024 - 10.06.2024
1.06.2024 - 6.06.2024
29.05.2024 - 30.05.2024
30.05.2024 - 9.06.2024
27.05.2024 - 29.05.2024
17.05.2024 - 19.05.2024
14.05.2024 - 16.05.2024
14.05.2024 - 19.05.2024
13.05.2024 - 15.05.2024
13.05.2024 - 30.06.2024
13.05.2024 - 31.07.2024
7.05.2024 - 8.05.2024
8.05.2024 - 1.12.2024
7.05.2024 - 8.05.2024
3.05.2024 - 1.07.2024
30.04.2024 - 30.04.2024
29.04.2024 - 7.05.2024
29.04.2024 - 30.04.2024
29.04.2024 - 7.05.2024
28.04.2024 - 29.04.2024
27.05.2024 - 29.05.2024
25.04.2024 - 26.04.2024
25.04.2024 - 26.04.2024
16.04.2024 - 15.05.2024
27.04.2024 - 30.04.2024
25.04.2024 - 11.05.2024
22.04.2024 - 5.05.2024
16.04.2024 - 15.05.2024
23.04.2024 - 25.04.2024
14.04.2024 - 14.05.2024
23.04.2024 - 24.04.2024
20.04.2024 - 24.04.2024
14.05.2024 - 15.05.2024
5.04.2024 - 7.04.2024
13.04.2024 - 14.04.2024
23.04.2024 - 24.04.2024
29.04.2024 - 30.04.2024
16.04.2024 - 15.05.2024
27.03.2024 - 28.03.2024
27.03.2024 - 31.03.2024
23.03.2024 - 25.03.2024
24.03.2024 - 26.03.2024
25.03.2024 - 26.03.2024
22.03.2024 - 25.03.2024
21.03.2024 - 31.03.2024
17.03.2024 - 2.04.2024
22.03.2024 - 6.04.2024
19.03.2024 - 21.03.2024
18.03.2024 - 31.03.2024
16.03.2024 - 19.03.2024
18.03.2024 - 21.03.2024
18.03.2024 - 19.03.2024
6.03.2024 - 26.03.2024
7.03.2024 - 8.03.2024
6.03.2024 - 8.03.2024
6.03.2024 - 7.03.2024
6.03.2024 - 6.04.2024
6.03.2024 - 7.03.2024
6.03.2024 - 8.03.2024
5.03.2024 - 7.03.2024
1.02.2024 - 1.02.2024
4.03.2024 - 4.03.2024
4.03.2024 - 8.03.2024
27.02.2024 - 28.02.2024
2.03.2024 - 8.03.2024
29.02.2024 - 1.03.2024
23.02.2024 - 25.02.2024
24.02.2024 - 9.03.2024
23.02.2024 - 27.02.2024
21.02.2024 - 26.02.2024
24.02.2024 - 24.02.2024
29.02.2024 - 4.03.2024
19.02.2024 - 25.02.2024
19.02.2024 - 20.02.2024
20.02.2024 - 20.02.2024
21.02.2024 - 22.02.2024
16.02.2024 - 16.02.2024
12.02.2024 - 8.04.2024
12.02.2024 - 20.02.2024
1.02.2024 - 7.03.2024
5.02.2024 - 7.02.2024
2.02.2024 - 8.02.2024
2.02.2024 - 17.02.2024
1.02.2024 - 24.02.2024
28.01.2024 - 28.01.2024
30.01.2024 - 7.02.2024
26.01.2024 - 26.01.2024
28.01.2024 - 28.01.2024
26.01.2024 - 27.01.2024
24.01.2024 - 24.01.2024
23.01.2024 - 4.02.2024
17.01.2024 - 17.02.2024
18.01.2024 - 31.01.2024
18.01.2024 - 31.01.2024
13.01.2024 - 21.01.2024
20.01.2024 - 21.01.2024
22.01.2024 - 23.01.2024
12.01.2024 - 14.01.2024
11.01.2024 - 25.02.2024
11.01.2024 - 12.01.2024
10.01.2024 - 8.02.2024
5.01.2024 - 7.01.2024
29.12.2023 - 29.01.2024
28.12.2023 - 30.12.2023
22.12.2023 - 31.12.2023
22.12.2023 - 24.12.2023
30.11.2023 - 20.01.2024
11.12.2023 - 12.12.2023
30.11.2023 - 3.12.2023
10.11.2023 - 12.11.2023
8.11.2023 - 10.11.2023
8.11.2023 - 9.11.2023
3.11.2023 - 5.11.2023
9.11.2023 - 10.11.2023
29.10.2023 - 1.11.2023
27.10.2023 - 22.11.2023
23.10.2023 - 5.11.2023
23.10.2023 - 29.11.2023
20.10.2023 - 21.10.2023
17.10.2023 - 29.10.2023
16.10.2023 - 22.10.2023
11.08.2023 - 11.08.2023
16.09.2023 - 17.09.2023
19.06.2023 - 18.07.2023
30.06.2023 - 30.06.2023
1.07.2023 - 2.07.2023
Visitors : 2162938