Halo Sobat Indag dan Sobat
Metrologi,
Pada tahun 2024 RETRIBUSI “untuk pelayanan
tera/tera ulang *DIBEBASKAN/ GRATIS*’’.
Sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Pasal
88 ayat (2), “dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya
kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.”
Untuk melakukan pendaftaran kegiatan silahkan scan
barcode atau klik link: bit.ly/metrologisda . Ayo daftar segera karena kuota
terbatas.
By: Disperindag Sidoarjo
Visitors : 338287