Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2021 tentang PT Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menyelenggarakan seleksi Calon Anggota Komisaris, Calon Direktur Operasional & Bisnis, dan Direktur Kepatuhan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha (Perseroda) Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada file berikut:
Visitors : 338266