A. 5 (LIMA) PAKET PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2024 (TELAH SERAH TERIMA)
NO | NAMA PAKET | WAKTU PELAKSANAAN | TANGGAL AWAL SPMK | TANGGAL AKHIR SPMK | PAGU ANGGARAN | NILAI KONTRAK |
1 | Peningkatan Jalan Banjarsari-Dukuhtengan (LJT) | 150 hari kalender | 16 April 2024 | 12 September 2024 | Rp 12.800.000.000,00 | Rp 12.539.599.880,00 |
2 | Peningkatan Jalan Kludan-Tulangan | 100 hari kalender | 11 September 2024 | 19 Desember 2024 | Rp 15.200.000.000,00 | Rp 10.786.634.025,00 |
3 | Peningkatan Jalan Masanganwetan-Sukodono (DAK) | 180 hari kalender | 22 Maret 2024 | 17 September 2024 | Rp 20.000.000.000,00 | Rp 19.614.326.330,00 |
4 | Peningkatan Jalan Modong-Grabagan (DAK) | 180 hari kalender | 16 April 2024 | 12 Oktober 2024 | Rp 21.873.733.000 | Rp 19.902.606.726,00 |
5 | Peningkatan Jalan Wonoplintahan - Jedongcangkring (LJT) | 150 hari kalender | 16 April 2024 | 12 September 2024 | Rp 12.000.000.000,00 | Rp 11.716.816.969,40 |
B. 5 (LIMA) PAKET PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2025 (SEDANG BERJALAN)
NO | NAMA PAKET | PERIODE PELAKSANAAN | TANGGAL AWAL SPMK | TANGGAL AKHIR SPMK | PAGU ANGGARAN | NILAI KONTRAK |
1 | Peningkatan Jalan Gedangan-Betro (LJT) | 180 hari kalender | 20 Februari 2025 | 18 Agustus 2025 | Rp 14.550.000.000,00 | Rp 12.024.312.637,59 |
2 | Peningkatan Jalan Buduran-Sidokepung | 150 hari kalender | 23 Juli 2025 | 19 Desember 2025 | Rp 8.750.000.000,00 | Rp 6.994.891.378,48 |
3 | Peningkatan Jalan Pabean-Ngingas (LJT) | 150 hari kalender | 18 Juli 2025 | 14 Desember 2025 | Rp 10.250.000.000,00 | Rp 8.199.993.470,24 |
4 | Peningkatan Jalan Sidodadi-Bringinbendo | 150 hari kalender | 22 Juli 2025 | 18 Desember 2025 | Rp 8.200.000.000,00 | Rp 10.018.678.403,26 |
5 | Peningkatan Jalan Kureksari-Kepuhkiriman | 150 hari kalender | 24 Juli 2025 | 20 Desember 2025 | Rp 9.650.000.000,00 | Rp 7.716.786.794,11 |
C. DAFTAR HITAM PENYEDIA
Daftar hitam penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah daftar yang berisi nama-nama penyedia yang dikenai sanksi karena melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Daftar ini bertujuan untuk mencegah penyedia yang bermasalah berpartisipasi dalam pengadaan selanjutnya dan menjaga integritas proses pengadaan.
Daftar hitam penyedia barang/jasa di Sidoarjo dapat ditemukan pada situs INAPROC, yang merupakan sistem informasi pengadaan secara elektronik. Adapun link daftar hitam penyedia tersebut sebagai berikut (KLIK DISINI). Selain itu, daftar hitam penyedia juga tersedia pada laman website LPSE sebagai berikut (KLIK DISINI)
- Tata cara melaporkan penyedia ke daftar hitam (blacklist)
Terdapat beberapa langkah dalam melaporkan penyedia ke daftar hitam, terutama dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses ini melibatkan pengajuan usulan, pemberitahuan, dan penetapan sanksi oleh pejabat berwenang. Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya:
1. Identifikasi dan Pengumpulan Bukti Pelanggaran:
Penyedia melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kontrak atau peraturan pengadaan. Bukti pelanggaran ini harus dikumpulkan dan didokumentasikan dengan jelas. Contoh pelanggaran bisa berupa kegagalan memenuhi kewajiban kontrak, penipuan, atau perilaku tidak etis lainnya.
2. Pengusulan Sanksi Daftar Hitam:
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan mengusulkan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Usulan ini disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pemberitahuan kepada Penyedia:
Penyedia yang diusulkan masuk daftar hitam harus diberitahu tentang usulan tersebut dan diberikan hak untuk memberikan keberatan. Penyedia memiliki waktu tertentu untuk menyampaikan keberatan atas usulan tersebut.
4. Pemeriksaan Usulan dan Keberatan:
PA/KPA memeriksa usulan sanksi dan mempertimbangkan keberatan yang mungkin diajukan oleh penyedia. Jika diperlukan, PA/KPA dapat meminta rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
5. Penetapan Sanksi Daftar Hitam:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, PA/KPA akan menetapkan sanksi daftar hitam dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK tersebut berisi informasi mengenai penyedia yang dikenakan sanksi, jenis pelanggaran, dan jangka waktu sanksi.
6. Penayangan Sanksi Daftar Hitam:
SK dan dokumen pendukung (seperti surat usulan, keberatan jika ada, dan rekomendasi APIP) harus ditayangkan dalam sistem pengadaan (seperti INAPROC). Penayangan dilakukan paling lambat 5 hari sejak tanggal SK ditetapkan.
Visitors : 706072