Transparansi Anggaran

Pengadaan Barang dan Jasa

A. 5 (LIMA) PAKET PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2024 (TELAH SERAH TERIMA)

NONAMA PAKETWAKTU PELAKSANAANTANGGAL AWAL SPMKTANGGAL AKHIR SPMKPAGU ANGGARANNILAI KONTRAK
1Peningkatan Jalan Banjarsari-Dukuhtengan (LJT)150 hari kalender16 April 202412 September 2024Rp 12.800.000.000,00Rp 12.539.599.880,00
2Peningkatan Jalan Kludan-Tulangan100 hari kalender11 September 202419 Desember 2024Rp 15.200.000.000,00Rp 10.786.634.025,00
3Peningkatan Jalan Masanganwetan-Sukodono (DAK)180 hari kalender22 Maret 202417 September 2024Rp 20.000.000.000,00Rp 19.614.326.330,00
4Peningkatan Jalan Modong-Grabagan (DAK)180 hari kalender16 April 202412 Oktober 2024Rp 21.873.733.000Rp 19.902.606.726,00
5Peningkatan Jalan Wonoplintahan - Jedongcangkring (LJT)150 hari kalender16 April 202412 September 2024Rp 12.000.000.000,00Rp 11.716.816.969,40


B. 5 (LIMA) PAKET PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2025 (SEDANG BERJALAN)

NONAMA PAKETPERIODE PELAKSANAANTANGGAL AWAL SPMKTANGGAL AKHIR SPMKPAGU ANGGARANNILAI KONTRAK
1Peningkatan Jalan Gedangan-Betro (LJT)180 hari kalender20 Februari 202518 Agustus 2025Rp 14.550.000.000,00Rp 12.024.312.637,59
2Peningkatan Jalan Buduran-Sidokepung150 hari kalender23 Juli 202519 Desember 2025Rp 8.750.000.000,00Rp 6.994.891.378,48
3Peningkatan Jalan Pabean-Ngingas (LJT)150 hari kalender18 Juli 202514 Desember 2025Rp 10.250.000.000,00Rp 8.199.993.470,24
4Peningkatan Jalan Sidodadi-Bringinbendo150 hari kalender22 Juli 202518 Desember 2025Rp 8.200.000.000,00Rp 10.018.678.403,26
5Peningkatan Jalan Kureksari-Kepuhkiriman150 hari kalender24 Juli 202520 Desember 2025Rp 9.650.000.000,00Rp 7.716.786.794,11


C. DAFTAR HITAM PENYEDIA

Daftar hitam penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah daftar yang berisi nama-nama penyedia yang dikenai sanksi karena melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Daftar ini bertujuan untuk mencegah penyedia yang bermasalah berpartisipasi dalam pengadaan selanjutnya dan menjaga integritas proses pengadaan. 

Daftar hitam penyedia barang/jasa di Sidoarjo dapat ditemukan pada situs INAPROC, yang merupakan sistem informasi pengadaan secara elektronik. Adapun link daftar hitam penyedia  tersebut sebagai berikut (KLIK DISINI). Selain itu, daftar hitam penyedia  juga tersedia pada laman website LPSE sebagai berikut (KLIK DISINI)

- Tata cara melaporkan penyedia ke daftar hitam (blacklist)

Terdapat beberapa langkah dalam melaporkan penyedia ke daftar hitam, terutama dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses ini melibatkan pengajuan usulan, pemberitahuan, dan penetapan sanksi oleh pejabat berwenang.  Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya: 

1. Identifikasi dan Pengumpulan Bukti Pelanggaran:

Penyedia melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kontrak atau peraturan pengadaan. Bukti pelanggaran ini harus dikumpulkan dan didokumentasikan dengan jelas. Contoh pelanggaran bisa berupa kegagalan memenuhi kewajiban kontrak, penipuan, atau perilaku tidak etis lainnya. 

2. Pengusulan Sanksi Daftar Hitam:

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan mengusulkan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Usulan ini disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya. 

3. Pemberitahuan kepada Penyedia:

Penyedia yang diusulkan masuk daftar hitam harus diberitahu tentang usulan tersebut dan diberikan hak untuk memberikan keberatan. Penyedia memiliki waktu tertentu untuk menyampaikan keberatan atas usulan tersebut. 

4. Pemeriksaan Usulan dan Keberatan:

PA/KPA memeriksa usulan sanksi dan mempertimbangkan keberatan yang mungkin diajukan oleh penyedia. Jika diperlukan, PA/KPA dapat meminta rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

5. Penetapan Sanksi Daftar Hitam:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, PA/KPA akan menetapkan sanksi daftar hitam dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK tersebut berisi informasi mengenai penyedia yang dikenakan sanksi, jenis pelanggaran, dan jangka waktu sanksi. 

6. Penayangan Sanksi Daftar Hitam:

SK dan dokumen pendukung (seperti surat usulan, keberatan jika ada, dan rekomendasi APIP) harus ditayangkan dalam sistem pengadaan (seperti INAPROC). Penayangan dilakukan paling lambat 5 hari sejak tanggal SK ditetapkan.

Visitors : 706072