Kembali

LPPD

LPPD 2018

LPPD 2018

4 Jan 2024 | riska widya
Dilihat: 111 kali

LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.

LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa

LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lampiran / Berkas Terkait:

Visitors : 2322329