LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
LPPD adalah laporan
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat
capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.
LPPD adalah singkatan
dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan
Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip
akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa
LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1704336802-LPPD 2018.pdf
Diunduh: 0 kali
Visitors : 2322329