Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

A. 5 (LIMA) PAKET PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2025 (TELAH SERAH TERIMA)

NOSATUAN KERJAKODE RUPKODE PAKETTANAMA PAKETMETODESUMBER DANAPENYEDIAJENIS PENGADAANTOTAL NILAI
1Badan Kesatuan Bangsa dan Politik60994087100918950002025Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah PusatTenderAPBDC* F* J*** K*********Pekerjaan KonstruksiRp 1.461.147.139,00
2Dinas Kesehatan53806909100074030002025Belanja Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah SedatiSeleksiAPBDP*. D**** B**** K********Jasa Konsultansi Badan Usaha KonstruksiRp 2.325.145.546,00
3Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air60110118100959480002025Peningkatan Jalan  Peningkatan Jalan Sidokare - SepandeTenderAPBDC*. B****** B***** J***Pekerjaan KonstruksiRp 719.883.331
4Dinas Pendidikan dan Kebudayaan54883813; 60165402100118630002025Rehab SMPN 1 TarikTenderAPBDC*. S******** C**** S********Pekerjaan KonstruksiRp 539.945.600
5Dinas Perhubungan59787216100491500002025Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan PJU Eks Kawedanan KrianSeleksiAPBDC*. A****** C*********Jasa Konsultansi Badan Usaha KonstruksiRp 138.320.408


B. 5
 (LIMA) PAKET PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2026 (SEDANG BERJALAN)

NOSATUAN KERJAKODE RUPKODE PAKETTANAMA PAKETMETODE PELAKSANAANSUMBER DANAPENYEDIAJENIS PENGADAANNILAI KONTRAK
1Dinas Kesehatan67606944101603330002026Peningkatan Jalan Gedangan-Betro (LJT)TenderAPBD-Pengadaan BarangRp 1.097.880.502
2Dinas Pendidikan dan Kebudayaan67363928101578530002026Peningkatan Jalan Buduran-SidokepungTenderAPBDKOMANDO NUSANTARAPekerjaan KonstruksiRp 563.539.638
3RSUD Sidoarjo Barat66965053108867320002026Belanja Jasa KalibrasiPenunjukan LangsungBLUD-Jasa LainnyaRp 34.000.000
4Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air64186842101320640002026Pemeliharaan/Normalisasi Saluran Porong KanalTenderAPBDCV. D**** P******Pekerjaan KonstruksiRp 935.959.740
5Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air65570147101453200002026Pembangunan saluran tepi jalan Desa BungurasihTenderAPBDD**** J*** S****Pekerjaan KonstruksiRp 833.749.214


C. DAFTAR HITAM PENYEDIA

Daftar hitam penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah daftar yang berisi nama-nama penyedia yang dikenai sanksi karena melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Daftar ini bertujuan untuk mencegah penyedia yang bermasalah berpartisipasi dalam pengadaan selanjutnya dan menjaga integritas proses pengadaan. 

Daftar hitam penyedia barang/jasa di Sidoarjo dapat ditemukan pada situs INAPROC, yang merupakan sistem informasi pengadaan secara elektronik. Adapun link daftar hitam penyedia  tersebut sebagai berikut (KLIK DISINI). Selain itu, daftar hitam penyedia  juga tersedia pada laman website LPSE sebagai berikut (KLIK DISINI)

- Tata cara melaporkan penyedia ke daftar hitam (blacklist)

Terdapat beberapa langkah dalam melaporkan penyedia ke daftar hitam, terutama dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses ini melibatkan pengajuan usulan, pemberitahuan, dan penetapan sanksi oleh pejabat berwenang.  Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya: 

1. Identifikasi dan Pengumpulan Bukti Pelanggaran:

Penyedia melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kontrak atau peraturan pengadaan. Bukti pelanggaran ini harus dikumpulkan dan didokumentasikan dengan jelas. Contoh pelanggaran bisa berupa kegagalan memenuhi kewajiban kontrak, penipuan, atau perilaku tidak etis lainnya. 

2. Pengusulan Sanksi Daftar Hitam:

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan mengusulkan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Usulan ini disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya. 

3. Pemberitahuan kepada Penyedia:

Penyedia yang diusulkan masuk daftar hitam harus diberitahu tentang usulan tersebut dan diberikan hak untuk memberikan keberatan. Penyedia memiliki waktu tertentu untuk menyampaikan keberatan atas usulan tersebut. 

4. Pemeriksaan Usulan dan Keberatan:

PA/KPA memeriksa usulan sanksi dan mempertimbangkan keberatan yang mungkin diajukan oleh penyedia. Jika diperlukan, PA/KPA dapat meminta rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

5. Penetapan Sanksi Daftar Hitam:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, PA/KPA akan menetapkan sanksi daftar hitam dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK tersebut berisi informasi mengenai penyedia yang dikenakan sanksi, jenis pelanggaran, dan jangka waktu sanksi. 

6. Penayangan Sanksi Daftar Hitam:

SK dan dokumen pendukung (seperti surat usulan, keberatan jika ada, dan rekomendasi APIP) harus ditayangkan dalam sistem pengadaan (seperti INAPROC). Penayangan dilakukan paling lambat 5 hari sejak tanggal SK ditetapkan.

Visitors : 2257354