LKPJ TAHUN 2018
Laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa
informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa
jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Fungsi dari laporan
pertanggungjawaban adalah sebagai bahan evaluasi
terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan. Nantinya, hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan
pertimbangan untuk melakukan perbaikan atau peningkatan kualitas kegiatan di
masa mendatang.
Kepala Daerah
menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat
oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya
sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
1704333486-LKPJ 2018.pdf
Diunduh: 0 kali
Visitors : 2315183