INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi yang tersedia setiap saat adalah informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik secara berkala maupun serta-merta, serta informasi yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Visitors : 2324457