INFORMASI SERTA MERTA
Informasi serta-merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan oleh Badan Publik secara serta-merta tanpa penundaan apabila berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi mengenai potensi bahaya, keadaan darurat, atau kejadian yang dapat mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Visitors : 2324515