TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Secara umum, Tupoksi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat dikategorikan menjadi beberapa bidang, yaitu:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
2. Pelaksanaan Pembangunan Daerah:
3. Pembinaan dan Pengawasan:
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah oleh desa.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
4. Pelayanan Administrasi Publik:
- Memberikan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat.
- Mengembangkan sistem pelayanan administrasi publik yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik.
5. Penataan Ruang:
- Menyusun dan melaksanakan rencana tata ruang wilayah.
- Memberikan izin pemanfaatan ruang.
- Mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
7. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada:
- Menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
- Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Tupoksi tersebut dilaksanakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Masing-masing OPD memiliki tugas dan fungsi yang lebih spesifik sesuai dengan bidangnya.
Visitors : 672533