Kembali

Informasi Publik

INFORMASI WAJIB BERKALA

INFORMASI WAJIB BERKALA

1 Sep 2025 | dwi affuwu
Dilihat: 166 kali

INFORMASI WAJIB BERKALA

Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala merupakan salah satu bentuk layanan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visitors : 2324515