KOMINFO, Sidoarjo – Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya dalam penguatan kebijakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) dengan pembahasan tentang kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa melaui E-Purchasing, Senin 23/02/2026 di Pendopo Delta Wibawa.
Bupati Sidoarjo H. Subandi SH,M.Kn hadir secara langsung pada kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Asisten Perkonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig serta Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan langkah dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui E-Purchasing, untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah, melalui pengadaan yang baik, pelayanan publik dapat ditingkatkan, perekonomian daerah tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
“namun proses pengadaan bukanlah hal yang sederhana karena harus dimulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan dan semua tahapan ini hanya dapat berjalan baik apabila seluruh pelaku pengadaan bekerja secara sinergis.”katanya
Ia juga menjelaskan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 dimana terdapat delapan pelaku pengadaan barang/jasa: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia, yang menjadi satu kesatuan tim bertugas untuk mewujudkan pembangunan daerah. Jika salah satu unsur tidak berjalan, maka tujuan besar pembangunan tidak akan tercapai.
“Strategi pengadaan menjadi sangat penting. Meskipun setiap OPD memiliki kewenangan masing-masing, kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satu strategi yang kini menjadi perhatian adalah metode e-purchasing yang telah diterapkan di berbagai daerah,”ucapnya.
Ia pun menjelaskan Sesuai ketentuan perpres 46 tahun 2025, E-Purchasing wajib didahulukan sebelum metode lain. Dimana hal ini nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh bapak Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, S.Si., M.Si.
“Simak dengan seksama penjelasan dari bapak deputi. Jika ada keraguan dalam pelaksanaan pengadaan, segera tanyakan agar tidak terjadi kesalahan. Mari kita jadikan pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan menumbuhkan perekonomian daerah,” Pungkasnya
Sementara ini Assisten Perekonomian dan Pembangunan Bahrul Amig menyampaikan tetang profil Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 dengan jumlah tender paket pengerjaan konstruksi kurang lebih 114 paket dengan total nilai 315,5 M, penghargaan langsung pekerjaan konstruksi kurang lebih sebanyak 638 paket dengan total nilai 138.6 M, adapun pengadaan barang dan jasa yang diproses melalui E-Purchasing sebanyak 6.848 paket senilai 665,9 M yang mayoritas untuk pengerjaan jasa lainnya dan barang.
“Dari data yang dimaksud saya sampaikan yang pertama bahwa hampir semua paket pekerjaan konstruksi diproses melalui metode pengadaan langsung dan tender,”katanya.
Hal ini perlu disikapi mengingat penggunaan metode pemilihan melalui E-Purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Peraturan Presiden No 46 Tahun 2000, meskipun ada pengecualian untuk pembentukan justifikasi dari PPKOM. Secara sistem di E-Katalog versi 6 yang sudah dikembangkan oleh Bapak Deputi dan tim LKPD sudah difasilitasi dari produk jasa konstruksi yang telah tayang di sistem tersebut.
"Adanya beberapa masalah seperti pemutusan kontrak dan beberapa pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian, hal ini perlu dicermati agar kondisi tersebut tidak terulang kembali untuk itu mohon kiranya Bapak Bupati dan Deputi untuk memberikan arahan sebagai arah kebijakan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten sebagai arah kebijakan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo agar penganggaran di Kab. Sidoarjo lebih baik lagi,”ucapnya.Yu
Visitors : 970658