Kominfo, Sidoarjo - Langkah tegas diambil Pemkab Sidoarjo terhadap oknum pendemo yang membuang sampah di jalan Cokronegoro depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Yany Setiyawan menyampaikan, pihaknya segera melakukan langkah hukum menindak oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo.
Yany mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari berbagai pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pendemo yang membuang sampah di depan pendopo dan juga depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
"Dari hasil masukan dan pertimbangan itu, kita putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku," tegas Yany.
Mulai kemarin, Rabu (20/12) Satpol PP mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk foto dan video saat aksi demo berlangsung. Termasuk siapa yang memprovokasi membuang sampah di depan pendopo saat demo berlangsung.
"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya semua bukti sudah dikantongi," jelas Yany.
Dari hasil pengumpulan barang bukti itu, hari ini Kamis (21/12) Yany akan gelar perkara di Kantor Satpol PP Sidoarjo pukul 13.00 Wib.
Dalam gelar perkara itu, Satpol PP mengundang Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam gelar perkara tersebut Yany akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum.
"Gelar perkara nanti kita beberkan semua bukti-bukti, selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum. Nanti akan kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri," pungkas Yany. (Ir)
Visitors : 362732