Workshop Penerapan SJPH & Kompetensi Penyelia Halal Berbasis SKKNI
Dilaksanakan: 12 Jun 2024 s/d 18 Jun 2024
Semangat Pagi Bapak/ Ibu
Semakin Terbatas! Segera Daftar!
Indonesia saat ini sudah memiliki instrumen hukum dalam rangka mendukung
kepastian status halal dari produk yang beredar di Indonesia, yakni UU No. 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang ini menyebutkan
kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal. Kami RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo mengadakan Workshop Penerapan Sistem Jaminan
Produk Halal (SJPH) & Kompetensi Penyelia Halal Berbasis SKKNI – Uji
Kompetensi pada :
Workshop Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) & Kompetensi
Penyelia Halal Berbasis SKKNI