Tanggap Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Tugas dan Fungsi
BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
BPBD sebagaimana dimaksud diatas, mempunyai tugas :
- menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi, serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaannya; mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BPBD mempunyai fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tampilan Aplikasi SiGap
Khusus untuk Kabupaten Sidoarjo mempunyai aplikasi yang dari BPBD untuk mempermudah dan mengefisiensi waktu ketika terjadi bencana ataupun keadaan darurat. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui link berikut.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpbdsda.sigap
Sedangkan untuk website BPBD dapat diakses melalui link berikut.
Pengadaan Barang Jasa
Pengumuman
- 14.03.2023Realisasi APBD s.d. Bulan Februari 2023
Agenda/Kegiatan
- 19.01.2022AGENDA HARJASDA 163
- 12.01.2022Harjasda Ke 163 Tahun 2022