Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M)
Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu manajemen pengaduan masyarakat seiring dengan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo. Seiring dengan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang baru, terhitung sejak tahun 2016 maka P3M berada dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Salah satu standar pelayanan publik adalah keterbukaan. Semua informasi terkait dengan penanggungjawab/satuan kerja pelaksana pelayanan, prosedur/persyaratan pelayanan, rincian waktu dan biaya penyelesaian serta hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah adanya sarana untuk menampung aspirasi pengaduan dan kritik dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa kinerja pemerintah salah satunya diukur dari kemampuannya menyediakan layanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Salah satu wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan (complaint) atau pengaduan mana kala pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemberi layanan.
Untuk dapat mengetahui alur mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat mengakses link berikut http://p3m.sidoarjokab.go.id/bagan.asp dan atau masuk ke laman resmi P3M Pemkab Sidoarjo Telusuri
Pengadaan Barang Jasa
Pengumuman
- 26.01.2023Laporan Realisasi APBD s/d Desember 2022
- 25.01.2023RKA dan DPA OPD Tahun Anggaran 2022
Agenda/Kegiatan
- 19.01.2022AGENDA HARJASDA 163
- 12.01.2022Harjasda Ke 163 Tahun 2022