Bakohumas Kabupaten Sidoarjo
Memperoleh informasi dan melakukan komunikasi merupakan hak asasi manusia. Pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan hal itu sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 28F UUD 1945.
Tugas Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan) adalah memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah NKRI dengan berbagai informasi baik apa yang telah, sedang dan akan pemerintah lakukan. Sehingga diharapkan untuk Bakohumas agar senantiasa memberikan informasi kepada rakyat. Keberadaan Bakohumas didukung dengan adanya GPR (Government Public Relation) untuk senantiasa memberikan informasi pada masyarakat.
Kadin Diskominfo Sidoarjo sedang memberikan arahan
Untuk mendapatkan informasi lebih dalam, linimasa kami bisa diakses melalui link Berikut ini: Telusuri
Pengadaan Barang Jasa
Pengumuman
- 26.01.2023Laporan Realisasi APBD s/d Desember 2022
- 25.01.2023RKA dan DPA OPD Tahun Anggaran 2022
Agenda/Kegiatan
- 19.01.2022AGENDA HARJASDA 163
- 12.01.2022Harjasda Ke 163 Tahun 2022